Jakarta, Harian Umum - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).
RUU ini merupakan revisi atas sejumlah pasal yang dinilai bersifat substansial yang sebelumnya telah disetujui di Komisi I DPR.
Rapat ini dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi tiga wakilnya, yaitu Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan dimulai dengan laporan Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari yang mewakili Komisi I DPR, tentang proses pembahasan revisi UU ITE ini. Abdul Kharis mengatakan ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE.
'Tujuannya (revisi UU ITE) adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis," kata Kharis.
Ia membeberkan kalau pada 10 April 2023 disepakati jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM, yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM.
Selain itu terdapat 16 DIM usulan baru dari fraksi dan DIM penjelasan sebanyak 26 DIM.
"Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna," katanya di ujung laporan.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang kemudian mengambil alih kepemimpinan rapat, menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Dan Lodewijk pun mengetokkan palu sebagai pertanda kalau RUU ITE disahkan.
Dalam UU ITE yang baru disahkan ini, Pasal 27 dan 28 yang dinilai sebagai pasal karet tidak dicabut pemerintah, tetapi ada ketentuan pasal yang diubah karena ditambahkan pasal 27a tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Selain itu pasal 28 ditambahkan ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik. (man)







