Jakarta, Harian Umum- Puluhan mahasiswa dan mahasiswi dari sejumlah universitas yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK), Selasa (19/3/2019), menggeruduk DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Mahasiswa/mahasiswi yang antara lain berasal dari Universitas Indonesia (UI) itu mendesak para wakil rakyat agar menyetujui kebijakan Gubernur Anies Baswedan melepas 26,25% saham di PT Delta Jakarta Tbk, produsen sejumlah merek minuman beralkohol (Minol), antara lain Anker.
"Kami sesalkan langkah Gubernur untuk menjual saham.di PT Delta masih tertahan akibat belum disetujui DPRD. Padahal kebijakan itu bagus, karena sebagai penyelenggara pemerintahan, Pemprov DKI memang sebaiknya tidak memiliki saham di perusahaan yang memproduksi Miras," kata Mujahid Robbani Sholahudin dalam orasinya.
Selain hal tersebut, menurut FSLDK, kebijakan itu juga bagus karena dengan menjual saham senilai Rp1,2 triliun tersebut, Pemprov DKI dapat membangun 100.000 jaringan pipa air bersih, membangun lebih dari 100 gedung sekolah, membeli lebih dari 240 unit bus sekolah, dan membangun infrastruktur serta fasilitas publik yang lain
Karena itu, atas penolakan DPRD, para mahasiswa/mahasiswi yang datang ke DPRD dengan mengenakan jaket almamaternya masing-masing, yang antara lain berwarna kuning dan hijau itu, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Gubernur untuk segera menjual saham di PT Delta karena penjualan bir diharamkan oleh ajaran Islam, dan deviden yang didapat Pemprov dari keberadaan saham itu pun tidak signifikan
2. Mendesak DPRD segera menyetujui penjualan saham tersebut
3. Menolak Caleg-Caleg dari fraksi-fraksi di DPRD yang menolak penjualan saham itu
4. Mengajak rakyat Jakarta untuk tidak memilih Caleg-Caleg dari Parpol yang fraksinya di DPRD menolak penjualan saham di PT Delta
Seperti diketahui, fraksi-fraksi penolak penjualan saham di Delta semuanya merupakan fraksi dari partai pendukung pasangan Ahok-Djarot di Pilkada Jakarta 2017, sekaligus pendukung pemerintahan Jokowi, yakni PDIP, Hanura, Golkar, PKB dan NasDem.
Mereka beralasan, deviden yang disetor PT Delta ke Pemprov per tahun lumayan besar, sekitar Rp50 miliar. Anies bahkan ditantang untuk menerbitkan Pergub tentang Larangan Peredaran Miras jika memang tak ingin ada lagi Miras yang beredar di Ibukota.
Penolakan DPRD atas penjualan saham itu terungkap setelah Anies "Curhat" ke media soal penolakan itu. Mantan Mendikbud itu bahkan mengaku telah dua kali mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada pimpinan Dewan, namun tak ada hasilnya.
Surat dikirim pada Mei 2018 dan 31 Kanuari 2019.
Atas aksi FSLDK, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Syarifuddin dan seorang anggota BK, berkenan menerima perwakilan para peserta aksi untuk beraudiensi dan menyampaikan aspirasinya. Namun saat audiensi berlangsung, Syafruddin memberikan tanggapan yang mengejutkan karena dia mengatakan DPRD TIDAK PERNAH MENERIMA KEDUA SURAT YANG DIKIRIMKAN ANIES BASWEDAN!!
"Kami belum pernah menerima surat dari Gubernur dan surat itu juga belum pernah dibahas di Bamus (Badan Musyarwarah), dan karena saya juga anggota Komisi B yang merupakan mitra BUMD, saya tahu kalau surat itu juga tidak pernah dibahas di Komisi B," katanya.
Politisi Hanura ini menjelaskan, sesuai prosedur, jika ada surat masuk ke Dewan, makan terlebih dulu melalui proses administrasi di Sekwan, setelah itu dibahas di Bamus, selanjutnya dibahas di komisi dan diparipurnakan untuk pengambilan keputusan.
"Jadi, karena kami belum pernah menerima surat itu, maka semua proses itu belum ada, dan kalau ada anggapan bahwa DPRD menolak, kata siapa? Kan belum diparipurnakan," katanya.
Ketika dikonfirmasi wartawan seusai audiensi, Syarifuddin mengakui kalau meski ada pemberitaan bahwa Gubernur telah dua kali mengirim surat kepada pimpinan Dewan, Komisi B tidak pernah klarifikasi ke Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.
"Karena prosedurnya kan ketika ada surat datang, diserahkan ke DPRD," katanya.
Ketika ditanya apakah itu berarti Prasetio main sendiri dalam urusan ini, sehingga Komisi B pun belum mendapatkan surat itu? Syarifuddin berkelit.
"Saya tidak tahu soal itu, karena yang pasti Komisi belum pernah menerima suratnya," kata dia. (rhm)







