Jakarta, Harian Umum - Selain tidak diizinkan memiliki paspor mulai 1 April 2017, Cina melarangan rakyatnya yang beragama Muslim berjenggot panjang yang digambarkan sebagai abnormal dan berjilbab.
Berjilbab dan berjenggot untuk orang yang usia lanjut, seperti dilansir dari BBC, Cina juga membuat larangan yang lebih rinci terhadap muslim disana. Di antaranya, melarang anak-anak bersekolah di sekolah yang bukan diselenggarakan pemerintah, terikat dengan kebijakan keluarga berencana, melarang dengan sengaja merusak dokumen-dokumen legal, dan melarang pernikahan hanya menggunakan prosedur agama.
"Dilarang menggunakan kata halal dalam kehidupan sekuler orang lain, dilarang untuk menutupi seluruh tubuhnya termasuk berjilbab di tempat-tempat umum " ujar larangan itu seperti dikutip dari GEO.TV.
Peraturan yang berisi larangan baru telah disetujui oleh anggota parlemen Xinjiang dan telah diunggah di situs resminya. Jika ada yang menemukan pelanggaran atas larangan ini, masyarakat diminta untuk melaporkannya ke polisi.
Cina berpendapat berbagai konflik yang terjadi di tanah kelahiran di Xinjiang. Wilayah Muslim Uighur itu merupakan kekerasan yang didalangi milisi Islam dan separatis. Sebaliknya, sejumlah kelompok hak asasi manusia mengatakan, aksi pemberontakan di Xinjiang dipicu kebijakan pemerintah yang represif terhadap mereka.
Sebelumnya pada tahun 2014 , China melarang para pejabat dan mahasiswa Muslim untuk berpuasa selama bulan Ramadhan.
Etnis Uighur berasal dari Turki mendiamin Xinjiang, yang berbatasan dengan Pakistan dan negara mayoritas Muslim lainnya termasuk Kazakhstan. Populasi mereka di Xinjiang mencapai 45 persen, dan di urutan ke dua etnis Han sebesar 40 persen.







