Jakarta, Harian Umum- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi 2019 ganti presiden.
"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz seperti dikutip dari ROL, Selasa (28/8/2018).
Namun demikian, Fritz mengingatkan bahwa dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, menurutnya, yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta Pemilu, termasuk calon presiden dan wakil presiden.
Sementara hingga saat ini belum ada satupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, menurut dia, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.
Fritz menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke kepolisian.
"Pihak kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan," katanya.
Seperti diketahui, pihak pemerintah menuding deklarasi gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan makar, bahkan dianggap melanggar aturan tentang kampanye karena masa kampanye Pilpres 2019 belum tiba.
Tak hanya itu, masa pendukung pemerintah dengan didukung BIN dan Polri tak segan-segan melarang, bahkan membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden di Riau, Surabaya dan beberapa kota lain. Penggagas gerakan itu, Neno Warisman, dipersekusi saat tiba di Bandara SSK II, Pekanbaru pada Sabtu lalu.
Pembubaran deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya oleh Polri berakhir ricuh. Videonya viral di medsos. (rhm)







