Jakarta, Harian Umum-Gubernur DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 16 Juli 2020 mendatang atau dua minggu ke depan. Ia memutuskan untuk menghapus kebijakan kios ganjil-genap di pasar tradisional.
“Kios ganjil-genap di pasar akan ditiadakan,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menghapus pembatasan jam operasional pasar tradisional, yang semula dibuka dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Hal itu untuk menghindari penumpukan orang di dalam pasar.
“Jam operasi akan dikembalikan normal,” kata dia.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk memastikan kapasitas di dalam pasar tradisional hanya 50 persen. Saat ini, jumlah pasar yang tersebar di wilayah Ibu Kota ada sekira 303 pasar.
“Jadi ada 300an pasar. Nanti akan dilakukan pengawasan ketat,” katanya. (hnk)