Jakarta, Harian Umum - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa semua Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2023 jika benar-benar ingin membongkar korupsi impor gula.
Menurut politikus Partai NasDem itu, ,Tom menjadi tersangka korupsi impor gula pada 2015-2023. Padahal, Tom Lembong hanya menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Setelah Tom, posisi Menteri Perdagangan sempat dijabat 4 orang lainnya, yakni Enggartiasto Lukita (Juli 2016 - Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 - Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 - Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 - Oktober 2024).
“Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Sebelumnya, mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu juga meminta Kejaksaan Agung agar menyelidiki semua yang terlibat dalam.permainan impor gula, dan tidak tebang pilih.
Pasalnya, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo ada lima Menteri Perdagangan (Mendag), dan kelimanya melakukan impor gula.
Bahkan impor gula di Mendag Zulkifli Hasan yang kini diangkat Presiden Prabowo sebagai Mnteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan.
"Kita berikan dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk membongkar korupsi impor gula selama ini. Berharap semua pihak yang terlibat permainan impor gula diselidiki, bukan tebang pilih. Selama pemerintahan Jokowi semua Menteri Perdagangan melakukan impor gula," kata Said Didu melalui akun X-nya, Rabu (30/10/2024).
Berikut data Mendag di era Rezim Jokowi dan data importasi gulanya sebagaimana diungkap Said Didu:
1. Tom Lembong (2015-2016) : impor gula sekitar 5 juta ton.
2. Enggartiasto Lukita (2016-2019) : impor gula sekitar 15 juta ton
3. Agus Suparmanto (2019-2020) : impor gula sekitar 9,5 juta ton
4. Muhammad Luthfi (2020-2022) : impor gula sekitar 13 juta ton
5. Zulkifli Hasan (2022-2024) : impor gula sekitar 18 juta ton
"Semoga semua impor gula tersebut bisa dibongkar jika ada korupsi dan mafianya," tegas Said Didu.
Seperti diketahui, pada Selasa (29/10/2024) malam Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Tom Lembong dan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka impor gula pada tahun 2015-2016 dengan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, pada 2015 Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah. Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
“Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” tegas dia dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat, dan impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” kata Andil Qohar lagi.
CS diduga terlibat dalam kasus korupsi yang sama pada tahun 2016.
Abdul mengungkapkan, saat itu Indonesia membutuhkan stok gula kristal putih sebanyak 200.000 ton. CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Kedelapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.
“Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” tegas Abdul.
Delapan perusahaan tersebut, yang hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, kemudian mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dan menjualnya ke PT PPI.
“PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari luar negeri, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta tersebut,” jelas Abdul.
Gula kristal putih yang dibeli PT PPI dijual oleh delapan perusahaan swasta itu kepada masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang mencapai Rp 13.000 per kilogram.
“Kerugian negara akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diperkirakan mencapai Rp 400 miliar,” ungkap Abdul.
Saat ini Kejagung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba Kejari Jaksel, sedang CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Said Didu menilai, impor gula yang dilakukan oleh lima Mendag di era Jokowi tak lepas dari adanya mafia gula di Indonesia.
"Walaupun Menterinya ganti-ganti, publik paham bahwa mafia impor gulanya tetap sama," katanya.
"Mafia impor gula sebenarnya adalah pemilik modal yang mendanai impor tersebut. Perusahaan importir biasanya hanya sekedar pinjam bendera," imbuh dia. (man)