Jakarta, Harian Umum - Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPAT) Indonesia mengatakan ada 9 wisatawan asing yang dibawa ke pengadilan karena kasus paedofil. Padahal, jumlah terduga paedofil yang ditahan Ditjen Imigrasi mencapai 107 orang. Semua kasusnya terjadi di Bali. Hal tersebut tercatat sepanjang 2013 hingga 2017.
"Walaupun ada undang-undang hukuman mati dan kebiri tapi kan pengawasan dan penyembuhan enggak ada." kata Sofyan dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofyan menduga, jumlah kasus tersebut lebih besar dari yang tercatat apalagi ada yang tidak dilaporkan.
Penegak hukum menurutnya juga tidak punya keberani jika mau menindak wisatawan asing. Mereka mengupayakan koordinasi dengan kedutaan besar negara terkait.
"Jumlah wisatawan yang nakal tidak sampai 1 persen. Citra kita jadi buruk, kejahatan seksual sedikit dibawa ke pengadilan," ujar Sofyan.
Sofyan menambahkan, ada wisatawan yang memang datang untuk mencari anak-anak dengan maksud praktik eksploitasi anak. Namun, ada pula wisatawan yang berniat wisata namun menemukan praktik tersebut.
"Contoh di Garut, tim kami malah ditawarkan. Mau anak SD, SMP, atau SMA. Itu yang menawarkan orang setempat. Apakah suruhan hotel atau inisiatif. Jadi (ada wisatawan) niatnya wisata tapi ditawari anak-anak untuk kebutuhan seks. Sehingga wisatawan tadi terpengaruh," tuturnya.(tqn)







