Jakarta, Harian Umum - Sektor Unit Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (Citata) dan Pertanahan Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menyegel sebuah bagunan di Jalan Kramat Asem.
Pasalnya, bangunan untuk minimarket itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sayangnya penyegelan bangunan tersebut belum direkomendasikan kebagian penindakan ( Satpol PP ) untuk dilakukan pembongkaran sehingga aktifitas pembangunan terus berlangsung padahal penyegelan dan Penggembokan dilakukan sudah di lakukan sejak dua bulan berlalu.
"Kami melakukan penindakkan (menyegel, red) pada Desember 2017, Tetapi untuk akhir tahun usulan bongkar tidak dapat dilaksanakan" kata Sri Arjuna, kepala Sektor Dinas Citata dan Pertanahan Kecamatan Matraman, saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (23/2/2018).
Informasi yang ada aturan bangunan yang disegel dilarang ada kegiatan apapun apalagi sampai merusak segelnya.
Lebih lanjut Sri Mengatakan saat ini, ia sedang menyiapkan Standar Operational Prosedur (SOP) karena adanya transisi masih perlu perbaikan hingga dikeluarnya Surat Perintah pembongkaran.
Menanggapi hal ini, pemerhati kebijakan publik dari LSM ANTIK , Hendro Chaniago, mengatakan, seharusnya aparatur negara berani menindak dengan membongkar bangunan itu. Apalagi karena bangunan telah disegel selama dua bulan.
"Kalau sudah disegel, artinya ada pelanggaran dalam perizinan. Jadi, tunggu apa lagi?" tanyanya.
Dari pantauan pada Kamis (23/2/2018) pagi, terlihat para pekerja di bangunan itu tengah sibuk membuat pondasi untuk membangun pagar. (tqn)







