Lampung Barat. Harian Umum - Keberhasilan unit Reskrim Polsek Sumberjaya, bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Mahmudi, S.H., menangkap kawanan pelaku pembunuhan terhadap AP (13) bin Ahmad Subhan warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sungai (Way) Kabul, Lingkungan Sukamaju 2, Kelurahan Pajarbulan, Kecamatan Waytenong 25 Januari 2022 lalu.
Menuai apresiasi dari berbagai pihak dan kalangan, diantaranya datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat Zeflin Erizal, S.H, M.H., dengan tegas pihaknya mengapresiasi kinerja Reskrim Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat.
Zeflin mengakui pihaknya selaku LBH Lampung Barat memantau penuh dari awal kejadian terhadap kasus pembunuhan tersebut dan meski masa kejadian sudah berjalan tujuh bulan tapi berkat upaya keras anggota Polri akhirnya kasus pembunuhan yang pelakunya dilakukan oleh kawanan anak berusia di bawah umur mampu terungkap ( Yaldo/Yes24)