Lampung Barat, Harian Umum - Selasa, 02 Agustus 2022 Dinas Sosial Lampung Barat melalui kepala bidang (kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Ferri Istanto menegaskan, bahwa bantuan untuk kematian akan kita hentikan sementara.
Alasannya Kita akan kaji ulang, karena anggaran Pemda Lampung Barat masih belum di alokasikan, sementara anggaran tahun 2022 sebanyak 775 kuota sudah kita realisasikan tersisa sekitar 30 sampai 40 kuota lagi.
Dan tahun 2021 kuota 1025 sudah terealisasi 100%, mekanisme penyalurannya kita minta pihak keluarga agar mengambil semua kebutuhan di warung terlebih dahulu, setelah dana kematian cair dari Dinas Sosial lalu diserahkan kepada pihak keluarga baru di bayarkan apa-apa yang di ambil diwarung.
Nah untuk kedapan kita akan merubah sistem nya, kita akan terima dulu berkas yang di ajukan oleh camat setelah di ACC anggarannya baru kita beritahu kepada semua camat se - Kabupaten Lampung Barat, karena mengingat yang mengajukan ke Dinas Sosial melalui kecamatan, maka nya kita kasih kabarnya ke camat masing- masing, ujar Ferri.
Kami sebenarnya dilema, karena kita sudah menerima berkas pengajuan dari camat, sementara anggarannya belum ada, sementara sisa kuota kemaren hanya tinggal 30 sampai 40 kuota lagi, makanya kita hentikan sementara dulu.
Jadi untuk sementara kita akan Hentikan, sambil kita menunggu anggaran di ACC, kalau udah di ACC ya akan kita lanjutkan lagi program seperti sebelumnya.
Kalau untuk bantuan yang lain seperti bantuan lansia, PKH,dan BPNT itu data nya dari pekon (desa) namun ada pengecualian, seperti bantuan lansia di atas 65 tahun ke atas pensiunan PNS tidak berhak dapat, untuk PKH dan BPNT aparatur pekon/desa juga tidak berhak menerima (Yaldo/Yes24 )







