Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2026), kembali menggelar sidang lanjutan terkait legalisir fotokopi ijazah S1 Jokowi yang digunakan untuk mengikuti Pilkada dan Pilpres, akan tetapi tidak bertanggal, bulan dan tahun.
Sidang dengan sembilan tergugat ini beragendakan penyerahan bukti tambahan dari Penggugat dan Tergugat, kepada majelis yang dipimpin Sunoto.
Kesembilan tergugat dalam perkara ini adalah:
1. KPU RI
2. KPUD DKI Jakarta
3. KPUD Kota Surakarta
4. Bawaslu RI
5. Bawaslu DKI Jakarta
6. Bawaslu Kota Surakarta
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'im, M.Agr.Sc (Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2004-2008 dan 2008-2012)
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi,S.Hut.,M.Agr.SC.,IPU (Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2016-2021)
9. Rektor UGM.
Sementara Penggugat perkara bernomor 395/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst ini adalah Bonatua Silalahi dan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin.
Sidang ini berlangsung hanya sekitar 10 menit, karena baik para penggugat dan tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, memberikan bukti tambahan secara tertulis.
"Bukti-bukti yang diberikan para tergugat semua sama, mengarah pada tangkisan atau eksepsi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang menyidangkan gugatan klien kami," kata Muhammad Joni, kuasa hukum Penggugat, sesuai sidang.
Joni menegaskan, PN Jakpus berwenang menangani gugatan ini, karena yang digugat kliennya adalah perbuatan melawan hukum dalam legalisasi salinan ijazah Joko Widodo, bukan urusan ketatanegaraan, tapi pidana.
Sebab, legalisir salinan ijazah yang tidak bertanggal, bulan dan tahun melanggar pasal 73 ayat (3) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, berdasarkan pasal 1 angka 13 UU Nomor 30 Tahun 2014 mendefinisikan legalisasi sebagai pernyataan yang dibuat badan pemerintah, bukan sebagai keputusan.
"Oleh karena itu objek perkara ini bukan sebagaimana yang ditangkis para Tergugat," tegas Joni.
Selain hal itu, Joni juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 pasal 1 dan 2 ayat (2), perkara sengketa tata negara adalah dalam hal adanya yang melakukan permintaan tuntutan membatalkan sebuah keputusan.
"Dalam perkara ini, klien kami tidak meminta dibatalkannya sebuah keputusan, melainkan karena ada perbuatan yang melanggar hukum, karena melegalisir salinan ijazah, tapi tidak sesuai ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014," tegas Joni.
Seperti diketahui, legalisir salinan ijazah Jokowi digunakan untuk mengikuti Pilkada Surakarta 2005 dan 2010, Pilkada Jakarta 2012, serta Pilpres 2014 dan 2019.
Salinan ijazah Jokowi itu dilegalisir Profesor Nai'im dan Profesor Budiadi.
Bonatua mengatakan, pada tahun 2012, Profesor Na'im sudah tidak ada di UGM, karena sudah pensiun.
"Tapi yang melegalisir salinan ijazah Jokowi untuk Pilkada Jakarta tahun 2012 dan Pilpres 2014, atas nama dirinya. Bagaimana bisa, orang yang sudah pensiun melegalisir salinan ijazah?" katanya.
Tak hanya itu, Nomor Induk Pegawai (NIP) Profesor Na'im juga sembilan digit, bukan 18 digit.
"Karena waktu salinan ijazah itu dilegalisir, dia diduga memang sudah bukan lagi ASN," tegas dia. (rhm)







