Jakarta, Harian Umum - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menolak hasil uji forensik Bareskrim Polri terhadap ijazah Joko Widodo alias Jokowi setidaknya karena tiga alasan.
Tim ini bahkan pada Senin (26/5/2025), akan mengirim surat kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri untuk meminta gelar perkara ulang.
"Kami menolak hasil uji forensik Bareskrim Polri karena tiga alasan," kata Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Ketiga alasan dimaksud adalah:
1. Kesimpulan Bareskrim bahwa ijazah Jokowi identik dan otentik, belum final, karena yang berwenang memvonis bahwa ijazah Jokowi otentik adalah pengadilan, bukan Bareskrim;
2. Ada pergeseran makna identik menjadi otentik atau asli, sementara dari pihak TPUA sendiri masih mempertanyakan apakah tiga ijazah yang dijadikan pembanding memiliki kredibilitas dan terjamin keasliannya?
"Jangan-jangan pembandingnya palsu, sehingga identik palsu," tegas Rizal.
3. Tidak memenuhi scientific crime investigation, karena pengujian tidak dilakukan dengan menguji pula usia kertas, jenis huruf, dan lain-lain.
'Banyak yang harus dikaji lebih dalam terkait ijazah Jokowi itu," tegasnya.
Rizal juga menyesalkan selama proses penyelidikan berlangsung oleh Bareskrim, pihaknya sebagai pengadu sama sekali tidak dilibatkan. Bahkan aduan TPUA ke Bareskrim hingga kini tidak ada nomor perkaranya.
"Yang dilakukan Bareskrim sebelum konferensi pers adalah gelar perkara internal, tanpa mengundang TPUA, ahli dan pihak terkait lainnya. Karena itu, pada Senin (26/5/2025) kami akan bersurat ke Biro Wassidik agar dilakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan TPUA sebagai pengadu, ahli, dan pihak terkait lainnya," kata dia.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan asal Bandung, Jawa Barat, ini menjelaskan, dasar permintaan gelar perkara ulang itu diatur dalam Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019, khususnya di pasal 31 dan 33.
"Surat itu akan kami tembuskan ke presiden, DPR, Kejaksaan Agung, Irwasum, Bareskrim dan Tim Advokasi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan, ijazah Jokowi identik dan otentik setelah dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatannya di UGM.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, uji banding dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
“Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan Beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (22/5/2025).
Dari hasil uji laboratorium forensik (labfor) tersebut, lanjut Djuhandhani, semua elemen ijazah dinyatakan identik, termasuk jenis kertas, tulisan, dan map penyimpanan dokumen.
“Map yang digunakan untuk menyimpan ijazah Pak Jokowi itu masih sama persis dengan map milik rekan-rekannya, bahkan map tersebut kondisinya sudah kumal," kata dia. (rhm)







