Jakarta, Harian Umum - Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (8/7/2025), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Azam membayar denda Rp 250 juta subsuder 3 bulan kurungan.
Hakim mengatakan, perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Azam juga dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa, telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan, serta dampak perbuatannya telah menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Hal yang meringankan dari Azam, menurut hakim, adalah Azam belum pernah dihukum, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan akibat perbuatannya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Azam dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, sehingga dengan demikian, putuaan hakim 3 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni advojat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung masing-masing divonis 4,5 tahun dan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Azam didakwa menilap dana senilai Rp 23,9 miliar yang menjadi barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit pada 2023. Azam selaku jaksa penuntut umum dalam perkara investasi bodong tersebut seharusnya mengembalikan uang korban setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan sudah ada di tangan korban setelah Hendry kalah dalam pengajuan kasasinya pada Desember 2023.
Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2022, uang rampasan dari Hendry sebesar Rp 89,6 miliar harus dikembalikan kepada 1.449 korban, akan tetapi Azam memanipulasi jumlah pengembalian uang kepada korban dan diduga menerima dana dari pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.
Berdasarkan dokumen BA-20 yang dikeluarkan kejaksaan, kelompok yang diwakili Octavianus seharusnya menerima pengembalian Rp 53,7 miliar untuk sekitar 900 korban. Namun, korban hanya menerima Rp 35,9 miliar. Begitu juga dengan kelompok korban yang diwakili oleh Bonifasius, berdasarkan dokumen BA-20 mereka seharusnya menerima Rp 8,4 miliar, tapi yang diterima korban hanya Rp 2,3 miliar.
Total uang yang hilang karena ditilap adalah Rp 23,9 miliar.
Azam diduga menerima Rp 3 miliar dari hasil manipulasi dengan kelompok Bonifasius Gunung, Rp 8,5 miliar dari kelompok Oktavianus Setiawan, dan Rp 200 juta dari Brian Erik First Anggitya. Uang Rp 3 miliar yang jadi barang bukti itu selanjutnya digunakan jaksa Azam antara lain untuk membeli rumah, deposito, asuransi, dan perjalanan umrah. (man)


