Jakarta, Harian Umum - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) yang tergabung dalam Pusat Asosiasi Muslim Indonesia, berencana mempraperadilankan Polres Metro Bekasi Kota terkait penangkapan dan penetapan tersangka pengurus FPI Pondok Gede bernama Boy Giandra
"Insya Allah, pekan depan kita akan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi, setelah berkas siap," kata Azis Yanuar, kuasa hukum FPI, Minggu (31/12/17) di Bekasi, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, langkah ini ditempuh sebagai bentuk protes atas tindakan Polres terhadap Boy, dan bahkan tim berencana melaporkannya ke Propam Mabes Polri setelah proses praperadilan berjalan.
"Saat ini kami fokus ke praperadilan dulu," jelasnya.
Untuk diketahui, pada Rabu (27/12/2017) Boy dan anggota FPI Pondok Gede, Bekasi, menggerebek sebuah toko obat ilegal di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, yang diketahui milik pengusaha berinisial H.
Dari penggerebekan itu didapat barang bukti ratusan butir obat yang terdiri dari berbagai macam jenis pil lexotan, obat keras dari dextro, tramadhol, exzimer dan lain sebagainya. Termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluarsa.
Tapi tak lama setelah itu Boy dan dua rekannya ditangkap dan ditahan. Kedua teman Boy kemudian dibebaskan, namun Boy tidak karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dia kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Boy dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Konon, menurut informasi, BG ditangkap dan dijadikan tersangka atas laporan H. Namun pengusaha ini, juga karyawannya yang berinisial L, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres.
Azis menaik kalau kliennya melakukan perbuatan seperti yang disangkakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota, karena kata dia, Boy dan puluhan anggota FPI yang terlibat penggerebekan itu justru membantu kepolisian mengungkap praktek peredaran obat terlarang dan kadaluwarsa.
"Klien kami adalah pelapor, malah dilaporkan dan menjadi tersangka," tegas dia.
Ia menjelaskan, penggerebekan bermula ketika masyarakat melapor ke FPI tentang adanya toko obat ipyang menjual obat keras tanpa izin dan obat yang sudah kadaluwarsa.
FPI lalu mengecek, dan melaporkan ke polisi, namun polisi belum bisa menindaklanjuti karena masih fokus pada pengamanan kedatangan Presiden Joko Widodo.
Laskar FPI lalu membawa polisi ke toko tersebut dan mengeceknya. Bahkan, penjaga toko obat diperiksa.
"Tapi kami kaget karena esoknya Boy dipanggil untuk diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ini jelas akan menjadi preseden buruk ke depan, pelapor tindakan kriminal malah dikriminalkan," tegas dia.
Ia bahkan mengatakan kalau tak ada perusakan saat toko obat itu digerebek, karena yang terjadi, obat diambil lalu dibuang ke air, sehingga kondisinya rusak
"Kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi informasinya ditolak," pungkas Azis.
Melalui akun Twitter-nya, @DPP_LPI, Laskar Pembela Islam yang merupakan organisasi underbow FPI, menyindir Polres Metro Bekasi Kota atas insiden ini.
"Gara-gara FPI, bisnis obat-obatan ilegal dan terlarang, terungkap. Alhmdulillah, selanjutnya anggota FPI ditangkap. Rezim Zaman Now". (rhm)







