Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam seperti kelab malam dan diskotik, tutup selama bulan Ramadan/puasa.
Kewajiban itu diatur dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Dalam pengumuman yang diteken pada tanggal 13 Februari 2026 itu diatur bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Jenis usaha dimaksud meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu mendapat pengecualian karena dapat buka dengan jam operasional tertentu asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit.
Selain itu, jam operasionalnya juga diatur secara spesifik. Klab malam dan diskotek misalnya, hanya diizinkan buka pada pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 juga melarang pelaku usahamenampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta dilarang menyediakan perjudian atau narkoba, dan tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Pengumuman itu dengan tegas meminta pelaku usaha menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional," pungkas Andhika. (man)


