Jakarta, Harian Umum - Kepala Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia, Rifelly Dewi Astuti mengatakan Universitas Indonesia tidak mengadakan kegiatan mengajak masyarakat mendatangi KPU dan Bawaslu seperti yang tersebar di media sosial.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan nama dan kegiatan tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan UI secara kelembagaan,” kata Rifelly melalui keterangan resmi, Selasa 7 Mei 2019.
Rifelly mengatakan, kelompok solidaritas Alumni UI Lintas Generasi tersebut diduga melanggar Peraturan Rektor UI 058 tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merk UI.
“Sesuai dengan peraturan rektor UI tersebut, UI akan menempuh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Riffely.
Di Informasikan aksi tersebut bergerak Ke KPU dan Bawaslu membawa tiga tuntutan yakni Jaga demokrasi yang adil, jujur dan bersih, hentikan kecurangan dalam penghitungan suara, selediki dan ungkap misteri atas wafatnya petugas KPPS. Unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu tersebut digelar pada Selasa 7 Mei 2019 sekitar pukul 14.30WIB. (tqn)







