Jakarta, Harian Umum- Pemerintah banjir kritik menyusul vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada musisi Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019), karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian melalui Twitter.
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahkan mempresiksi kalau vonis yang disertai perintah penahanan itu akan mempengaruhi elektabilitas Presiden Jokowi.
"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahana turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum," kata Fahri melalui akun @FahriHamzah, Senin (28/1/2019).
Mantan politisi PKS ini bahkan memprediksi bahwa Ahmad Dhani akan menjadi martir bagi kemenangan Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019 ini.
"Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah blunder. Masih ada 80 hari lagi," katanya.
Pemilik akun @RajaPurwa sepakat dengan Fahri bahwa Ahmad Dhani akan menjadi martir bagi kemenangan Prabowo-Sandi.
"Andaikan @AHMADDHANIPRAST menjadi pendukung rezim ini niscaya nasibnya akan berbeda. Dia adalah martir untuk kemenangan @prabowo @sandiuno. #AhmadDhaniKorbanRezim," katanya.
Di sisi lain, Ferdinand Hutahaean meyakini bahwa vonis dan penahanan Dhani akan makin menggerus elektabilitas Jokowi yang pada Pilpres 2019 berpasangan dengan Ma'ruf Amin.
"Vonis ini akan semakin menguatkan penilaian masyarakat tentang KEADILAN YANG HILANG dan KETIDAKADILAN PENGUASA. Vonis ini akan menguras elektabilitas @jokowi semakin dalam. Perintah menahan dalam vonis itu berlebihan dan bentuk ketidakadilan," ujar Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat itu melalui akun Twitter-nya, @Ferdinand_Haean,
Seorang pengacara muda, Achmad Supyadi, membandingkan kasus ini dengan kasus yang dilaporkannya ke polisi, namun hingga kini tak juga diproses, dan mengecam Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hang dinilai gagal menegakkan hukum secara adil.
"Kasus Ruhut yang mengatakan anjing ke saya sampai sekarang tidak diproses oleh kepolisian, padahal sudah resmi saya laporkan. Sementara kasus AD yang hanya bilang meludahi prosesnya begitu cepat. Bagi saya, Kapolri Tito telah gagal menerapkan hukum yang adil atas kasus saya ini," keluh pengacara itu melalui akun Twitter @adv_supyadi.
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara karena dinilai majelis hakim PN Jaksel terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua mejelis hakim PN Jaksel Ratmoho saat membacakan amar putusan.
Cuitan yang menjerat Dhani adalah yang berbunyi; "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin", "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP", dan "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.".
Majelis memgatakan, tindakan Bimo memposting ketiga cuitan itu atas perintah Dhani.
Atas perbuatannya, majelis menyatakan Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 28 ayat (2) UU ITE jo oasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam putusannya, majelis meminta kejaksaan agar langsung menahan Dhani, dan bos manajemen Republik Cinta tersebut saat ini telah dimasukkan ke Rutan Cipinang. (rhm)







