Lampung, Harian Umum - Polisi telah menetapkan anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang bocah berusia 5 tahun.
Kasat Lantas Polrestas Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukuri, mengatakan pihaknya menetapkan Okta sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara yang tiga kali.
"Setelah kami lakukan gelar perkara pada Kamis, 10 Agustus 2023 dan cukup bukti dan terpenuhi unsur-unsur lalainya, maka yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," kata Ikhwan seperti dilansit detikSumbagsel, Sabtu (12/8/2023).
Ia menyebut, dari serangkaian gelar perkara itu polisi meyakini adanya kelalaian yang dilakukan Okta Rijaya, sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
Anggota DPRD itu diduga melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas.
Mwski demikian, Okta tidak ditahan karena polisi menilai sia bersikap koperatif.
"Hingga saat ini belum kita tahan, karena dari pertimbangan peserta gelar perkara, dari awal pemeriksaan, yang bersangkutan kooperatif. Kemudian, yang bersangkutan statusnya jelas, sehingga kita menyimpulkan belum kita tahan," jelas Ikhwan. (man)





