Jakarta, Harian Umumn - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir(SB) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 6 Mei 2019. SB diperiksa sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan tiba pukul 10.00 WIB. Ini pertama Sofyan diperiksa sebagai tersangka.
Sofyan berstatus sebagai tersangka pada Selasa, 23 April 2019. Ia diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS.
Sofyan hadir dalam pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.
Pada 2016, SB menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Karena itu, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.(tqn)