Jakarta, Harian Umum - Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar akan melaporkan skripsi Joko Widodo alias Jokowi yang berjudul "Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir Di Kotamadya Surakarta" secara perdata maupun pidana.
Selain Jokowi, pihak yang ikut digugat dan dilaporkan adalah Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia, Ketua Wali Amanat UGM Pratikno, dan Kasmudjo, mantan asisten dosen di UGM yang pada tahun 2017 disebut Jokowi sebagai dosen pembimbing skripsinya.
''Perangmya kita geser bukan lagi ijazah, tapi skripsi," kata Rismon seperti dikutip dari akun YouTube pribadinya, Balige Academy, Minggu (1/6/2025).
Ia beralasan, jika tetap mempermasalah ijazah Jokowi, ijazah itu bisa saja disembunyikan, ditahan, sudah pula diperlihatkan kepada wartawan tapi tidak boleh difoto, dan juga telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, sehingga sulit bagi publik untuk melihat fisiknya untuk diuji oleh publik.
Rismon mengatakan, skripsi yang ia yakini palsu itu akan dilaporkan ke Bareskrim Polri dan digugat ke pengadilan.
"Entah Pengadilan Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan, kita lihat nanti," imbuhnya.
Namun, Rismon mengatakan, bukan ia yang melaporkan dan menggugat, melainkan ada yang lain. Meski demikian, ia mengingatkan Jokowi untuk siap-siap untuk datang lagi ke Bareskrim seperti ketika diklarifikasi Bareskrim atas laporan TPUA bahwa ijazahnya diduga palsu.
'Jadi, Pak Jokowi siap-siap datang lagi ke Bareskrim," katanya.
Untuk Bareskrim, Rismon memberikan pesan khusus.
"Setelah dilaporkan, kalau bisa Bareskrim gelar perkara bersama, jangan hanya diraba terasa ada sedikit cekungan, nah handpress! Itu tidak scientific. Nanti kita rekonstruksi dengan percetakan perdana skripsi itu, kok bisa secantik itu?" katanya.
Ia.mengingatkan, jika skripsi Jokowi palsu, maka ijazahnya pasti palsu.
Meski demikian, Rismon berterima kasih kepada Bareskrim Polri untuk data-data yang diperlihatkan saat konferensi pers sebagai bukti bahwa ijazah Jokowi asli.
Pasalnya, pada salah satu data yang ditampilkan, yakni Surat Permohonan/Ijin Her Registrasi Semester II tahun Akademik 1981/1982, karena pada kolom program, yang dilingkari adalah sarjana muda.
Artinya, ketika kuliah, program yang diambil Jokowi bukan sarjana strata 1 (S1), tapi sarjana muda yang gelarnya Bsc.
Hal ini, kata Rismon, sesuai dengan SKS yang diambil Jokowi, yakni 88 SKS wajib, dan 34 SKS pilihan atau total 122 SKS.
"Jumlah SKS itu sesuai dengan.program sarjana muda. Kalau mau mendapat gelar S1, harus kuliah lagi," katanya.
Untuk diketahui, Rismon meyakini skripsi Jokowi palsu karena menggunakan jenis huruf Times New Romans yang baru dirilis tahun 1992, sementara Jokowi dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985, akan tetapi isi skripsi itu dibuat dengan mesin tik.
Selain itu, nama Kasmudjo yang diakui Jokowi sebagai dosen pembimbing skripsinya, tidak ada di skripsi itu, karena yang tertera sebagai dosen pembimbing utama skripsi itu adalah Prof. Dr. Achmad Soemitro. penulisan nama ini juga salah karena yang benar adalah Achmad Sumitro, bukan Soemitro. Bahkan tanda tangan Soemitro dengan Sumitro juga beda.
Hal lain yang membuat Rismon yakin skripsi Jokowi palsu adalah karena di skripsi itu tidak ada lembar pengesahan. (rhm)







