Jakarta, Harian Umum - Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Hukum (APMPH), Senin.(5/8/2025), menggeruduk Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menuntut agar Ketua PA Jakpus Amril Mawardi mundur atau dimundurkan.
Tuntutan itu disampaikan karena Amril diduga telah melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP.
Perkara ini merupakan perkara gugatan terhadap objek harta bersama yang dianggap sebagai harta gono gini, yang diajukan Dalle Effendi dengan pihak tergugat mantan istrinya yang telah almarhum, yakni Zainal Arline.
Objek harta bersama yang diperkarakan berumah tanah dan bangunan di Kelurahan Cempaka Putih dan Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Perkara yang digugat ini sebelumnya telah inkrah karena ada putusan kasasi nomor 798 K/Ag/2023. Penggugatnya pun sama, yakni Dalle Effendi, dan tergugatnya Ibu Zainal Arline, dan juga pernah digugat Dalle ke Pengadilan Agama Jaksel ini pada Juni 2024 dengan nomor perkara 808/Pdt.G/2024/PA.JP, akan tetapi dicabut Dalle akibat adanya putusan kasasi itu. Lho, kok ketika Dalle menggugat lagi pada Januari 2025, Pengadilan Agama ini menerima dan sitindaklanjuti sebagai perkara nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP? Bahkan sekarang proses persidangan telah masuk pemeriksaan saksi-saksi," kata Akbatt, koordinator APMPH.
Ia menilai ada yang sangat janggal dalam perkara ini, karena perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat atau inkrah, bahkan sudah ada surat keputusan sita eksekusi, bisa diperkarakan lagi.
Selain itu, penggugat (Dalle) juga diketahui telah menambah dan mengganti objek harta bersama yang menjadi objek gugatan, seperti pada gugatan tanggal 6 Januari 2025, harta bersama yang diperkarakan disebut berada di Jalan Mardani Raya Nomor 26 RT 002/010 Kelurahan Cempaka Putih Barat, akan tetapi pada perbaikan gugatan harta bersama bertanggal 6 Februari 2025 objek harta bersama disebutkan berada di Jalan Mardani Raya Nomor 36 Kelurahan Cempaka Putih Barat.
Kemudian, pada gugatan harta bersama tanggal 6 Januari 2025 juga disebutkan objeknya berada di Jalan Jaksa VI No. 9 RT 013/002 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, akan tetapi pada perbaikan gugatan tanggal 6 Februari 2025 disebutkan harta bersama itu terletak di Jalan Kebon Sirih Barat Gang VI No. 9 RT 013/002 Kelurahan Kebon Sirih.
"Kami menduga baik ketua Pengadilan Agama, juga majelis hakim yang menangani perkara nomor 85, serta paniteranya telah menerima sogokan," sambung Akbar.
Karena hal ini, Akbar meminta Amril mundur, dan juga meminta Bawas MA mencopot Amril juga paniteranya.
"Kami juga meminta proses perkara nomor 85 dihentikan dan penggugat mencabut gugatannya," imbuh dia.
APMPH tiba di PA Jaksel yang berada di Jalan Rawasari Selatan, Kecamatan Cempaka Putih, dengan massa sekitar 100 orang. Mereka berorasi dan menggelar spanduk serta poster yang di antaranya bertuliskan 'PA Jakarta Selatan Melanggar Putusan Inkrah", "Hakim PA Jakarta Selatan Mengakomodir Penggugat Mengganti-ganti Gugatan", dan lain-lain.
Sekitar dua jam di depan PA Jaksel, massa APMPH kemudian bergeser ke kantor Bawas MA yang berlokasi di Jalan Rawasari Jaya, Cempaka Putih Timur, tak terlalu jauh dari PA Jaksel.
Hingga berita ini ditulis, ketua PA Jakpus Amril Mawardi belum dapat dikonfirmasi. (rhm)







