Jakarta, Harian Umum - Sikap acuh 106 anggota DPRD DKI yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa dianggap pembangkangan terhadap peraturan hukum. Demikian diungkapkan Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto.
"Sikap anggota dewan tersebut bisa dianggap pembangkangan terhadap peraturan hukum. Padahal sebagai dewan, mereka semestinya memberi contoh kepatuhan dalam menyerahkan LHKPN. Mereka kan sebagai pejabat penyelenggara negara seharusnya aktif untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK" kata Sugiyanto yang akrab disapa SGY kepada Harian Umum.com di Jakarta, Kamis (18/1/2019).
Oleh sebab itu, SGY mendesak agar KPK membentuk tim bersama dengan instansi terkait yakni PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Dirjen Pajak dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menyelidiki aliran dana rekening dewan.
"Ini harus dicurigai, kenapa seluruh dewan belum menyerahkan LHKPN. Apalagi alasannya hanya karena tidak bisa mendapatkan akses ke website LHKPN. Karena itu KPK harus bentuk tim bersama PPATK, BPK dan Dirjen Pajak untuk menyelidiki aliran dana rekening dewan. Dirjen pajak pun harus diikutsertakan karena mereka adalah wajib pajak yanh harus melaporkan," terang SGY.
SGY menambahkan belum adanya satupun anggota dewan di DKI menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif dalam hal pemberantasan korupsi. "Ini bisa dikatakan bencana nasional. Jakarta seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain dalam mentaati aturan hukum," ujar SGY.
Seperti diketahui 106 anggota DDPRD DKI hingga kini belum menyerahkan LHKPN untuk posisi harta kekayaan 2017 ke KPK. Padahal KPK telah memperpanjang masa penyerahan laporan itu dari semula 1 Januari sampai akhir Maret 2018, menjadi 31 Desember 2018.
Sebelumnya juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap para pejabat negara segera menyerahkan LHKPN ke KPK. Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan harta kekayaannya.
Jika ada kesulitan Febri menyarankan anggota DPRD untuk mendatangi KPK atau menghubungi call center KPK di 198 untuk bantuan pengisian LHKPN. (Zat)







