Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pengamanan anjing peliharaan, agar kasus penyerangan terhadap seorang Satpam bernama Suherman oleh anjing jenis pitbull pada 13 Desember 2018 di sebuah kompleks perumahan di kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tidak terulang.
"Surat permintaan penerbitan Pergub itu sudah kita serahkan ke staf Gubernur pada Kamis pekan lalu," ujar Azam Khan, kuasa hukum Suherman, kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (9/1/2019) malam.
Dalam surat dengan perihal petisi Pergub tentang hewan liar peliharaan tersebut, Azam Khan & Partners mengingatkan bahayanya serangan anjing terhadap manusia, karena akibat gigitan anjing pitbull, Suherman mengalami 22 luka di wajah, badan, tangan dan kaki.
"Kondisinya memprihatinkan, dan hingga hari ini belum sembuh total," imbuh Azam.
Dalam suratnya, Azam meminta dalam Pergub yang diterbitkan Gubernur, diatur hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap anjing jenis pitbull atau jenis lainnya yang dipelihara, harus punya sertifikat
2. Anjing jenis pitbull dan jenis lainnya yang dipelihara harus bebas rabies dan penyakit berbahaya lainnya
3. Pemilik anjing wajib mengenakan tali penuntun kepada anjingnya saat diajak keluar rumah
4. Pemilik anjing dilarang membawa hewan peliharaannya itu berjalan-jalan di tempat umum
5. Pemilik anjing wajib memiliki kandang yang sesuai untuk hewan peliharaannya, dan ditempatkan di lokasi yang aman dari jangkauan siapa pun
"Kita berharap, dengan terbitnya Pergub, tak ada lagi pemilik anjing yang berlaku seenaknya, sehingga tak ada lagi warga Jakarta yang bernasib seperti Suherman," pungkas Azam.
Seperti diberitakan media, Suherman mengalami nasib sial pada 13 Desember 2018 subuh. Kala itu ia melihat Andry, pemilik anjing pitbull yang menyerangnya, tengah berjalan-jalan bersama anjingnya itu, namun sang anjing tidak dilengkapi tali penuntun.
Suherman lalu menegur Andry dan mengingatkan kalau peraturan yang berlaku di kompleks adalah, jika anjing dibawa berjalan-jalan, maka harus dilengkapi rantai atau tali penuntun karena di pagi hari seperti itu banyak warga kompleks yang berolahraga. Andry tak senang ditegur begitu. Setelah cekcok, dia memerintahkan anjingnya untuk menyerang Suherman.
Kasus ini menjadi heboh karena ada warga yang sempat merekam kejadian itu dengan kamera ponselnya, dan diunggah ke media sosial. Video itu seketika menjadi viral.
Yang lebih menyedihkan, meski luka Suherman sangat parah, Andry hanya memberi uang pengobatan Rp100.000.,Suherman lalu melaporkan Andry ke polisi. (rhm)







