Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan.
Pasalnya, setelah 32 kali menolak permohonan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20% yang diatur pada pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akhirnya permohonan itu dikabulkan.
Pengabulan tersebut tertuang pada putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan, norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal dimaksud berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya".
Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 diajuka oleh empat pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
Seperti diketahui, pada era pemerintahan Joko Widodo dan MK dipimpin Anwar Usman, adik iparnya, MK belasan kali menolak uji materil pasal 222 UU Pemilu, antara lain uji materil yang diajukan almarhum Lieus Sungkharisma, PKS, sejumlah politisi Gerindra, dan pakar hukum tatanegara Refly Harun dengan alasan dalil yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Menurut informasi, hari ini MK juga akan membacakan empat permohonan sejenis yang diregistrasi sebagai perkara nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, dan perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.
Presidential Threshold 20% ditolak karena membuat pencalonan presiden hanya dapat dilakukan oleh Parpol-Parpol besar, sehingga menutup peluang bagi putra Indonesia yang berkualitas untuk mengikuti kontestasi. (man)


