JAKARTA, HARIAN UMUM - Sejak Sandiaga Uno meninggalkan kursi Wagub DKI, praktis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bekerja sendirian. Bahkan Anies akan genap setahun tanpa didampingi wakil gubernur pada Sabtu (10/8/2019) besok.
Sandiaga Uno memilih mundur dari jabatannya tersebut terhitung sejak sejak 10 Agustus 2018. Sandiaga maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2019.
Dengan kondisi, Anies mendesak DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 segera menyelesaikan pemilihan wagub. Anggota dewan periode tersebut akan berakhir masa jabatannya pada bulan ini.
"Kita berharap DPRD segera menyiapkan agar segera bersidang karena ini adalah bulan terakhir DPRD periode ini bertugas. Harapan saya, mereka bisa tuntaskan sebelum selesai masa jabatannya," ujar Anies, Kamis (8/8/2019).
Menurut Anies, keberhasilan DPRD DKI periode saat ini menuntaskan ntaskan tanggung jawab pemilihan wagub, kata Anies, akan dicatat dalam sejarah.
"Jadi supaya dicatat dalam sejarah. Kan catatan sejarahnya terjadi kekosongan gubernur, DPRD bertanggung jawab untuk mengisi kekosongan. Nah ini tinggal satu bulan, mudah-mudahan nanti mereka bersidang dan terpilih salah satu (dari dua cawagub)," kata Anies.
Sementara Anggota DPRD DKI Fraksi PPP Mujahid Samal mengatakan, berlarut-larut pemilihan Wagub merupakan tanggung jawab pimpinan DPRD DKI.
"Untuk masalah pemilihan wagub yang berlarut-larut ini sebenarnya semuanya kembali kepada pimpinan dewan,"ungkap Mujahid Samal dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/8/2019).
Sama menilai untuk menuntaskan pemilihan wagub sebetulnya bukan perkara sulit. Jika ada niat baik dari pimpinan dewan dalam waktu seminggu pemilihan Wagub bisa dituntaskan.
"Saya rasa kalau pimpinan dewan punya niat baik untuk menyelesaikan pemilihan wagub, seminggu saja bisa kelar nih pemilihan wagub, tak perlu sampai berbulan-bulan seperti sekarang ini,"tegas Samal.
Samal menduga berlarut-larut pemilihan Wagub disebabkan pimpinan dewan punya kepentingan tersendiri.
"Buktinya, rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dewan untuk membahas kesepakatan tata tertib (tatib) pemilihan wagub empat kali digelar tak pernah kuorum. Ketua dan empat wakil ketua ketika diundang Rapimgab tak pernah hadir,"tandasnya. (Zat)