JAKARTA, HARIAN UMUM - PKS didorong untuk melakukan gugatan ke Pengadilan apabila merasa dirugikan dengan kinerja pansus Wagub DKI. Hal itu memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kalau tidak puas dengan kinerja pansus Wagub DKI, PKS bisa mengadukan hal tersebut ke Pengadilan. Dinilainya dari kinerja Pansus secara keseluruhan," kata perkotaan Amir Hamzah di Jakarta, (16/7/2019).
Apalagi menurut Amir, kinerja Pansus Wagub sudah bisa dikatakan banyak terjadi kejanggalan. Terutama terkait pembahasan draft tata tertib (tatib) pemilihan Wagub nanti. "Itu kan sudah ada yang menjadi sorotan misalnya tentang tidak efisien pembahasan tatib Wagub. Selain itu yang kita tahu soal maju mundurnya jadwal rapat paripurna pemilihan Wagub," kata Amir.
Padahal sebagai lembaga pemerintah, sudah sepatutnya lembaga pemerintah taat azas umum pemerintahan yg baik dan memenuhi peraturan. "Paling tidak Fraksi PKS (bisa mengajukan gugatan). Karena selama ini UU hanya menyangkut legislatif," ujar Amir.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Triwisaksana mengatakan belum ada pembahasan langkah menggugat Pansus Wagub DKI. Sebab saat ini proses pemilihan Wagub DKI masih berjalan.
"Kita belum menanggapi karena masih berjalan prosesnya. Jadi Paripurna nanti ya mudah-mudahan saja. Jadi tidak perlu ya, karena belum selesai ya. Jadi ya kita masih belum (menggugat Pansus). Kalau soal begitu tanya DPW PKS," tandasnya.
Seperti diketahui saat ini, tatib pemilihan wagub DKI telah rampung. Tatib yang terdiri dari 13 bab dan 32 pasal itu tinggal menunggu disahkan oleh anggota dewan melalui rapimgab. Setelah tatib selesai, maka dewan dapat melaksanakan Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI yang telah direncanakan 22 Juli mendatang. (Zat)






