Jakarta, Harian Umum - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pro aktif mengawasi berbagai kegiatan dan potensi pemanfaatan penggunaan anggaran bantuan yang diberikan Pemprov DKI, dalam menghadapi pandemi coronavirus Covid-19 di Jakarta.
Komisi antirasuah pimpinan Firli Bahuri itu diminta tidak berkompromi terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) berkedok skema bantuan bantuan sosial (Bansos), sebagai dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Saya berharap, ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan bantuan penanganan wabah virus corona. Jangan sampai ada oknum yang dibiarkan mengeruk keuntungan di tengah bencana dan kesulitan masyarakat," kata Tom Pasaribu Direktur Eksekutif KP3I, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
"Selama ini kita tahu, ada banyak permainan di BPPBJ yang diduga malah dilindungi oleh LKPP. Saya punya buktinya dalam beberapa kasus pengadaan barang di DKI," ungkap Tom.
Karena itu, Tom meminta KPK mengawasi semua skema bansos yang saat ini sedang berjalan. Supaya dana yang dialokasikan yang begitu besar tepat sasaran, merata, adil bagi masyarakat yang terdampak covid-19.
"Makanya, KPK jangan diam dong, jangan cuma teriak-teriak di media saja. Kalau begitu sama saja dengan LSM. Kerja dong, lihat langsung ke lapangan. Berapa pengadaannya? Berapa yang sampai ke masyarakat? Ini rakyat sudah banyak yang kesulitan makan, jangan malah mereka semakin lapar karena jatah makannya dikorupsi oknum-oknum di sekitar BPPBJ, kebutuhan masyarakat jangan sampai di dimark up," tegas Tom.
Dia pun meminta komisioner KPK tidak asik mementingkan diri sendiri, hanya sibuk dengan gaji pegawai atau menambah tunjangan.
"Kini saatnya KPK turun tangan mengawasi langsung, Karena potensi pasar untuk dimainkan sangat besar, ini harus diawasi. Jangan ada yang coba-coba mengambil keutungan di tangah bencana, karena luput dari perhatian publik," Tom mengingatkan.







