Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (21/6/2017), mengeksekusi terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah putusan hakim dinyatakan inkracht menyusul keputusan Ahok dan Kejaksaan Agung untuk membatalkan pengajuan banding.
Sayang, jika biasanya seorang narapidana yang putusannya telah dinyatakan berkekuatan tetap akan dijebloskan di lembaga pemasyarakatan (LP), Ahok tetap dipenjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar.
"Saat eksekusi Ahok tidak dibawa ke (LP) Cipinang, tapi petugas LP Cipinang yang datang ke Rutan Mako Brimob," ujar Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dikonfirmasi wartawan.
Detikcom melaporkan, proses administrasi eksekusi Ahok dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Rutan Mako Brimob.
"Mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan, maka LP Cipinang menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob," imbuh Noor.
Seperti diketahui, PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Ahok dan Kejagung sempat menyatakan banding, namun kemudian dibatalkan, sehingga putusan PN pun menjadi inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan Ahok yang ditahan di Mako Brimob, harus dipindah ke LP sebagai tempat penahanan para narapidana.
Soal eksekusi Ahok yang di luar kebiasaan, karena tidak dijebloskan ke LP, Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan kalau hal ini merupakan keinginan pihak LP.
"Tugas jaksa Kejari Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak LP Cipinang, tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya," kata dia kepada pers.
Politisi NasDem ini mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai masalah keamanan yang dimaksud pihak LP, sehingga Ahok tetap ditahan di Mako Brimob, dan pihaknya hanya mengikuti saja keputusan Kalapas, karena penempatan terpidana sepenuhnya kewenangan pihak LP.
Ia bahkan menyatakan, keputusn Kalapas untuk menempatkan Ahok tetap di Mako Brimob, dilakukan sendiri oleh pejabat sementara Kalapas Cipinang dengan mengirimkan surat ke Mako Brimob Depok, yang isinya meminta agar Ahok tetap ditahan di sana.
"Petugas LP Cipinang mendatangi Rutan Mako Brimob sekitar pukul 16.00 WIB untuk proses administrasi eksekusi Ahok," imbuhnya. (rhm)







