Jakarta, Harian Umum - Praktis hukum, Ali Lubis menyarankan agar lembaga Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) melakukan klarifikasi terlebih dahulu atau tabayyun atas dugaan pencemaran nama baik Pospera oleh Staf khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga. Dia menilai, polemik itu tidak perlu dilanjut ke ranah hukum.
"Apalagi laporan polisi terhadap Arya Sinulingga itu kan bersifat Delik Aduan ya, yaitu *Dugaan* terkait adanya Unsur Fitnah dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana bunyi di dalam Pasal UU ITE," ujar Ali di Jakarta, Jumat (20/11).
Terlebih, lanjutnya, kedua pihak yang berseteru adalah sama-sama sebagai pendukung Joko Widodo Jokowi sewaktu menjadi Capres dulu. Seharusnya, kata Ali, apa yang di sampaikan oleh Arya Sinulingga pada salah satu grup WhatsApp yang menurut dugaan adanya bentuk pencemaran nama baik terhadap Pospera di cek dulu dalam konteks apa pembicaraan tersebut.
"Karena pembicaraan di grup WA itu kan pasti ada dasar artinya tidak serta merta seseorang itu menulis sesuatu yang bersifat tuduhan atau mencemarkan nama baik seseorang atau kelompok. Oleh sebab itu, sebaiknya bertabayyun lebih baik, duduk bersama antara Arya Sinulingga dengan Pospera," kata Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur ini.
Sebagai orang penting di Kementerian BUMN, ucap Ali, Arya memiliki data-data terkait apa yang disampaikannya. Sebab jika nanti Arya dapat membuktikan apa yang diucapkannya, maka dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Pospera gugur dengan sendirinya.
"Bahkan, Arya Sinulingga pun dapat melakukan Laporan Polisi balik terhadap Pospera atas dugaan yang sama," imbuhnya
Sebelumnya, Ketua Umum Pospera Mustar Bona Ventura melaporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri. Arya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melalui media elektronik. Laporan Pospera diterima polisi dengan bernomor LP/B/0647/XI/2020/BARESKRIM.
"Pertama, dasar kita kenapa kita melaporkan, kita sebagai warga negara punya hak yang sama untuk melakukan pelaporan, apalagi kita sebagai organisasi perkumpulan berbadan hukum, organisasi, Pospera, Posko Perjuangan Rakyat, dalam hal ini merasa sangat dirugikan, dicemarkan nama baik, kehormatan organisasi, maka, mau tidak mau kami harus melaporkan atas tindakan yang tidak bertanggung jawab, atas fitnah yang dilakukan oleh Jubir Kementerian BUMN, Staf Khusus Kementerian BUMN, dalam hal ini Arya Sinulingga," kata Bona di Bareskrim Polri. (hnk)







