Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, memvonis Poniman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta gara-gara meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada temannya untuk kredit motor.
Seperti dilansir kompas.com, Rabu (11/6/3025), juru bicara PN Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas dalam perkara tersebut.
"Betul, tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Adhy di PN Lumajang, Selasa (10/6/2025).
Menurut dia, motor dalam hal ini harus dipandang dengan status sewa karena masih menyicil. Status motor akan terbeli ketika pembayaran sudah lunas.
Dalam perkara ini, PT Adira Finance Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996.
Poniman yang merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, awalnya didatangi oleh temannya yang bernama Kartiman.
Kepada Poniman, Kartiman berniat meminta KTP untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc. Kartiman berjanji akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui, sehingga Poniman tidak perlu mencicil dan juga menjanjikan uang Rp 1,4 juta untuk Poniman setelah pengajuan kredit disetujui oleh Adira.
Saat pengajuan kredit diproses, surveyor Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit. Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman. Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman. Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut.
Sesuai janji, Kartiman memberikan uang sebesar Rp 1,4 juta kepada Poniman.
Namun, setelah itu Kartiman menghilang dan tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya, sehingga Adira membawa kasus ini ke ranah hukum. (man)


