WAY KANAN , HARIAN UMUM - ER(36), Warga Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diringkus Polsek Baradatu, diduga melakukan aksi pemerasan, di kampung tersebut, Rabu (8/7).
Penangkapan pelaku ER ini, terang Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan Berdasarkan laporan korban Rohim (18), bersama temannya Efanda, berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER, Selasa ( 7/7), sekitar pukul. 01.30 WIB, di rumahnya di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
"Modus pelaku, korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung dimintai uang sambil memegang leher dan memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali," kata Mulyadi.
Karena tidak ada uang masih kata Mulyadi, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku , selanjutnya korban pergi mencari uang untuk diberikan kepada pelaku, setelah mendapat uang pinjaman senilai Rp.50.000 lalu korban menemui pelaku.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut anggota Polsek Baradatu langsung membawa pelaku ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan," tegas Mulyadi. ( Narto).







