Bekasi, Harian Umum - Polisi menggerebek pabrik pembuatan skincare palsu di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan ini delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP.
Pemilik pabrik itu diketahui berinisial SP.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025), menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan Poppy Karisma Lestya Rahayu sebagai pemilik merek skincare GlowGlowing, melalui kuasa hukumnya.
"Pelapor menerangkan telah menerima beberapa komplain melalui DM Instagram @gloglowingofficial dan dari DM Tiktok @gloglowingofficial. Komplain tersebut dikarenakan setelah menggunakan skin care merek tersebut wajah costumer terasa panas dan beruntusan," kata Mustofa.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan menemukan sebuah lokasi di Perumahan Pondok Ungu Permai H8 yang dijadikan lokasi pembuatan skincare GloGlowing palsu, dan bahkan ditemukan produk skincare Elstim yang juga dipalsukan..
"Di lokasi penangkapan tersebut didapati para pelaku sedang melakukan aktivitas produksi skincare palsu serta didapati barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memalsukan skincare dengan merk dagang 'Gloglowing Skincare' dan 'Elstim Skincare'," jelas Mustofa.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pabrik pembuatan skincare palsu itu telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun atau sejak 2023.
Dalam aksinya, para tersangka memproduksi skincare merk Glowglowing palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merk Glowglowing melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek.
Kemudian, bahan-bahan itu diolah dan dimasukkan dalam kemasan botol untuk kemudian dijual melalui online shop Shopee dengan nama toko 'Pusat Glowing Store' dan Lazada dengan nama toko 'Glow Solution.
Mustofa menjelaskan, selama dua tahun beraksi, para tersangka berhasil menjual produk lebih dari 100 per harinya dengan harga Rp50 ribu-Rp100 ribu atau setengah dari harga produk asli.
"Omsetnya mencapai Rp1,2 miliar atau Rp50 juta tiap bulan," imbuhnya.
Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jeriken bahan baku, dua dus bahan baku krim pemutih dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (man)


