Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2024), menunda sidang gugatan 20 warga terhadap delapan pihak yang terkait dengan penggusuran warga Banten yang terdampak PSN PIK-2.
"Kami tidak menemukan alamat tergugat I berdasarkan alamat yang penggugat berikan, sehingga surat panggilan untuk mengikuti sidang tidak dapat dikirimkan," kata ketua majelis hakim sebelum memutuskan untuk menunda sidang.
Majelis sempat menyatakan menunda sidang hingga tiga pekan, sehingga pengunjung sidang didominasi emak-emak kontan bereaksi keras, dan ruang sidang menjadi gaduh.
Hakim dan kuasa hukum tergugat meminta pengunjung tenang dan tertib, dan setelah didialogkan dengan kuasa hukum, disepakati sidang ditunda hingga 20 Januari 2025.
Sebelum keputusan menunda sidang diambil, majelis hakim bertanya kepada kuasa hukum tergugat mengapa alamat tergugat I, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan yang merupakan bos Agung Sedayu Group (pengembang PIK-2), tidak akurat.
Salah satu kuasa hukum tergugat, yakni Ahmad Khozinuddin, menjelaskan bahwa Aguan punya beberapa alamat, dan karena Aguan adalah pemilik Agung Sedayu Group, maka alamat yang dicantumkan dalam surat gugatan adalah alamat Agung Sedayu Tower di Pluit, Jakarta Utara.
"Kami punya alamat rumah pribadinya, nanti kami serahkan," imbuhnya.
Selain alamat Aguan yang diralat, kuasa hukum penggugat juga meralat alamat tergugat IV PT Kukuh Mandiri Lestari, anak perusahaan Agung Sedayu yang melakukan pembebasan lahan untuk PIK-2.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedelapan tergugat adalah:
1. Sugianto Kusuma (Aguan), bos Agung Sedayu Group
2. Anthony Salim, bos Salim Group
3. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), anak Agung Sedayu Group/pengembang PIK-2
4. PT Kukuh Mandiri Lestari
5. Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi
6. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
7. Surta Wijaya, Ketum DPP APDESI
8. Maskota, ketua APDESI Kabupaten Tangerang/Lurah Blimbing
Sementara Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut tergugat.
Ke-20 penggugat di antaranya adalah Menuk Wulandari (presidium Aliansi Rakyat Menggugat/ARM), Edy Mulyadi (jurnalis dan pegiat media sosial), HM Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan), Kolonel Tni (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti (Sekjen Forum Tanah Air), Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, dan Kolonel Tni (Purn) Achmad Romzan.
Ke-20 prinsipal ini menggugat karena menilai para penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena sesuai surat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, luas PSN PIK-2 adalah 1.755 hektare di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, akan tetapi pembebasan lahan meluas hingga Desa Tanara di Kabupaten Serang.
Selain itu, pembebasan dilakukan dengan cara-cara intimidasi, seperti memagari dan mengurug lahan warga yang belum dibeli, mengurug sungai, memagari laut, dan lain-lain.
Jokowi masuk sebagai pmtergugat karena menurut pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 52 Tahun 2022, PSN hanya untuk proyek pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan untuk proyek yang dibiayai atau dikerjakan BUMN/BUMD, sementara PIK-2 adalah proyek swasta.
Selain meminta PSN dibatalkan, dalam gugatannya para penggugat menuntut ganti rugi Rp612 triliun yang akan dialokasikan untuk menutupi defisit APBN.
Dalam sidang tadi, selain Aguan yang tidak hadir, dari pihak Jokowi, PT Kukuh Mandiri Lestari, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, Airlangga Hartarto dan Anthony Salim juga tidak hadir. Yang terlihat datang adalah kuasa hukum dari Surya Wijaya dan Maskota.
Pada sidang pertama di bulan Desember 2024, yang datang juga hanya dari pihak Surya Wijaya dan Maskota.
Usai sidang, Edy Mulyadi mengaku heran PN.Jakpus tidak dapat menemukan alamat Aguan, karena Aguan adalah pemilik Agung Sedayu Group dan punya banyak perusahaan. Semua orang tahu tentang dirinya.
"Masak sih pengadilan nggak tahu alamatnya?" tanya dia.
Ia menyebut, hal ini terjadi karena dua kemungkinan.
"Pertama, Aguan sangat pengecut, banci! Kamu merampas tanah rakyat secara sewenang-wenang, tapi datang ke pengadilan saja tidak berani!" katanya.
Kedua, sambung Edy, majelis hakim terlalu bertele-tele, karena Aguan bukan tukang cireng, bukan tukang cilok, Aguan adalah oligarki.
"Semua tahu Aguan, kantornya semua orang tahu. Patut diduga ini ada rekayasa untuk tidak menghadirkan Aguan di persidangan," katanya.
Sementara Menuk Wulandari mengatakan, jika Aguan tidak datang lagi pada sidang tanggal 20 Januari 2024, dia dan massa ARM akan mencari Aguan.
"Kita akan datangi dia!" tegasnya. (man)







