Jakarta, Harian Umum- Biro Reklame di Jakarta mati kutu karena Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menggeser batas waktu penebangan konstruksi papan reklame (billboard) ilegal dari tanggal 6 Desember 2018.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat evaluasi yang digelar di kantor Satpol PP, Kompleks Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018), dimana biro-biro reklame tersebut diundang untuk hadir.
"Rapat evaluasi itu juga dilaksanakan untuk mengonfirmasi kesiapan biro-biro menebang reklamenya yang tak berizin, hingga batas akhir yang telah disepakati, yakni pada 6 Desember 2018," ujar Plh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kusmanto, kepada harianumum.com di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/201
Diakui, dalam rapat kemarin ada perwakilan biro yang meminta agar batas waktu penebangan diundur, karena pihaknya memiliki kontrak dengan pemilik produk yang ditayangkan di billboard-nya, hingga setelah Desember. Namun Kusmanto menegaskan, batas waktu itu sudah sangat toleran, karena SP-3 untuk reklame-reklame bodong milik biro-biro reklame tersebut telah diterbitkan Satpol PP pada 8 November 2018.
"Jadi, jika biro reklame tidak mengindahkan batas waktu tersebut, maka akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni ditebang oleh Pemprov, dan materialnya menjadi milik Pemprov, karena kami kira tenggat waktu sebulan cukup untuk melakukan persiapan untuk penebangan," imbuhnya.
Selain hal tersebut, jelas sekretaris Satpol PP ini, jika biro reklame tidak mengindahkan batas awaktu yang telah ditetapkan, pihaknya akan berkirim surat kepada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar izin biro reklame tersebut dibekukan.
"Karena itu kami berharap para biro reklame itu jangan main-main," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak 19 Oktober 2018 Pemprov DKI melalaui Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang antara lain terdirI dari unsur Satpol PP, BPRD dan PTSP, menargetkan penertiban terhadap 60 titik reklame karena melanggar Perda 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan melanggar Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Ke-60 titik reklame itu dinilai melanggar karena tidak memiliki izin, karena izinnya telah mati namun tidak diperpanjang, dan karena didirikan dengan tiang tumbuh meski berada di Kawasan Kendali Ketat.
Kusmanto menjelaskan, hingga hari ini dari ke-60 titik tersebut, dua titik telah dibongkar Tim Terpadu dan 24 titik dibongkar pemiliknya.
Ia yakin, hIngga 6 Desember ke-60 titik reklame itu telah ditebang semua, karena pengusaha pemilik biro-biro itu tentunya tak mau jika izin usaha mereka dibekukan. (rhm)







