Jakarta, Harian Umum- Kian hari jumlah reklame ilegal di Kawasan Kendali Ketat yang dibongkar semakin banyak. Hingga Kamis (22/11/2018), dari 60 titik reklame yang menjadi target penertiban, telah 25 titik yang telah dibongkar.
"Dari 25 titik itu, dua titik ditebang oleh Pemprov DKI. Sisanya oleh perusahaan pemilik reklame-reklame itu," jelas Pelaksana harian (Plh) Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kusmanto kepada harianumum.com di Gedung Dewan, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Ia meyakini, hingga batas akhir penertiban pada 6 Desember 2018, seluruh reklame yang menjadi target akan telah hilang dari Kawasan Kendali Ketat karena saat ini hampir setiap hari pihaknya menerima pemberitahuan dari perusahaan-perusahaan pemilik reklame itu bahwa mereka akan menebang sendiri reklamenya.
"Tapi kalau nanti ada pengusaha yang hingga batas akhir penebangan tanggal 6 Desember tidak juga menebang reklamenya, akan kita beri sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha hingga setahun," imbuhnya.
Sekretaris Satpol PP ini memastikan, setelah penertiban ke-60 reklame ilegal di Kawasan Kendali Ketat tuntas, selanjutnya menertibkan reklame ilegal lain yang jumlahnya mencapai 130 titik.
"Penertiban ini untuk menata penyelenggaraan reklame agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini Jakarta dimaraki reklame ilegal yang bertebaran di jalan-jalan yang masuk kategori Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang dan Kendali Rendah. Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan DKI untuk tahun anggaran 2017 menemukan adanya potensi kehilangan pemasukan hingga sebesar Rp83,9 miliar akibat keberadaan 118 titik reklame yang berdiri di sarana dan prasarana kota yang beroperasi tanpa melalui proses lelang dan tidak didukung dengan perjanjian kerjasama oleh SKPD terkait di Pemprov DKI, dalam hal ini Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Tak hanya itu, hasil audit itu juga menemukan potensi kebocoran pajak hingga Rp50 miliar lebih karena ada 77 reklame yang izinnya telah habis, namun tidak didaftar ulang.
Ke-60 titik reklame yang saat ini ditertibkan tak hanya tidak memiliki izin, namun juga menggunakan tiang tumbuh meski berada di Kawasan Kendali Ketat Jalan Sudirman, MH Thamrin, S Parman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said, sehingga tak hanya melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, tapi juga melanggar pasal 9 Perda Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Data yang diperoleh menyebutkan, dua titik reklame bodong yang ditebang Pemprov DKI melalui Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame berlokasi di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto depan Restoran Pulau Dua.
Sedang 23 reklame yang ditebang pemiliknya di antaranya dua titik reklame milik PT Media Indra Buana (MIB) di Jalan HR Rasuna Said; dua titik reklame milik PT Warna Warni Media di depan KPP Setia Budi Jalan HR Rasuna Said dan di depan Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto; tiga titik reklame milik PT Starcom Worldwide Indonesia di Jalan Gator Subroto; satu titik reklame milik PT Kharisma Karya Media di seberang Tugu 66 Jalan HR Rasuna Said; satu titik reklame milik PT Indomedia Outdoor di depan GOR Soematri Brodjonegoro Jalan HR Rasuna Said; dan satu titik reklame milik PT Rajawali Media di Jalan MT Haryono.
Dari 60 titik reklame yang ditertibkan, paling banyak milik PT Warna Warni Media, yakni sebanyak sembilan titik. (rhm)







