Jakarta, Harian Umum- Koordinator Tim Pengacara Ustad Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, meminta masyarakat melihat persoalan pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir tidak dikaitkan pada politik nasional, khususnya terkait pemilihan presiden (Pilpres).
Ia menngingatkan upaya pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir sudah diusahakan sejak lama, termasuk sejak Jokowi menjadi presiden pada Oktober 2014.
"Jadi, tolong tidak mengaitkan pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir ini dengan politik dan jangan dijadikan komoditas politik untuk kepentingan Pilpres 2019," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Ia menegaskan, pembebasan kliennya itu masih jauh dari sebutan istimewa, karena pembebasan napi koruptor Robert Tantular jauh lebih cepat.
"Jadi, pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir adalah hal yang biasa, karena sudah menjalani prosedur hukum," tegasnya.
Pada 16 Juni 2011, Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, divonis PN Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan secara sah dan menyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme dengan cara menggelontorkan dana untuk melakukan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam menggunakan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. Pelanggaran dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 jo Pasal 11 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Herry Swantoro, saat membacakan amar putusan.
Ba'asyir yang oleh polisi disebut-sebut juga sebagai ketua Jamaah Islamiyah (JI), salah satu organisasi teroris di Indonesia, membantah tudingan itu dan juga membantah mengenal Dulmatin, salah satu tokoh teroris yang dikait-kaitkan dengannya.
Ba'asyir bahkan juga membatah telah menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan pelatihan militer di Aceh
sebagaimana tuntutan jaksa dan dikuatkan putusan PN
.
Karena alasan ini, Ba'ayir menolak menandatangani dokumen apa pun terkait dengan kasusnya. Ia bahkan juga menolak menandatangi dokumen pembebasan bersyaratnya.
Menurut Mahendratta, Ba'asyir seharusnya telah mendapatkan pembebasan bersyarat, karena selain telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, juga sudah berkali-kali mendapatkan remisi dan mendapatkan hak remisi tambahan.
"Jika merujuk aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, seharusnya Ustad Abu Bakar Ba'asyir bebas pada 13 Desember 2019 lalu," katanya.
Selain ketentuan PP, Mahendradatta juga mengingatkan bahwa alasan utama pembebasan Ba'asyir adalah karena alasan kemanusiaan, karena ia meyakini saat ini Ba'asyir menjadi salah satu Napi tertua di Indonesia.
"Dalam criminal justice system kita mengenal semua proses mulai dari masuk penjara hingga pembebasan dari penjara. Jadi, pembebasan ini berdasarkan hukum, UU Pemasyarakatan, bukan hukum acara pidana," tegasnya.
Kalau pendekatannya UU pemasyarakatan, ungkap Mahendradatta, pembebasan ini adalah hal yang biasa.
"Ini perlu dijelaskan agar pemerintah tidak disalah-salahkan, dianggap berbuat diluar hukum. Tapi pemerintah juga jangan dihebat-hebatkan dengab bebasnya Ustad Abu Bakar Ba'asyir ini karena upaya pembebasan ini sudah berjalan lama dan sudah berproses lama," pungkasnya.(rhm)







