Jakarta, Harian Umum- Pemerintah membebaskan Ustad Abu Bakar Ba'asyir, Jumat (19/1/2019). Hal ini diketahui dari cuitan akun Partai Bulan Bintang (PBB)
"Alhamdulillah ... Alasan kemanusiaan, Ustad Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan hari ini dan dijemput langsung Ketum PBB Prof Yusril Ihza .#JumatBerkah,' kata akun @PBB2019 itu.
Dalam konferensi pers hari inl, Sabtu (19/1/2019), di Jakarta, Yusril yang juga merupakan penasihat hukum Presiden Jokowi, menjelaskan, dasar hukum pembebasan itu diatur dalam peraturan menteri (Permen), bukan pada peraturan pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU).
Menurutnya, peraturan menteri adalah aturan kebijakan yang dibuat oleh menteri.
"Nah aturan kebijakan itu di bidang eksekutif. Eksekutif tertinggi itu ada di tangan Presiden. Presiden bisa mengambil kebijakan sendiri, mengenyampingkan aturan kebijakan yang dibuat oleh menteri," kata dia seperti dilansir ROL, Sabtu (19/1/2019).
Dalam pembebasan bersyarat terhadap Baasyir, lanjut Yusril, ada persyaratan, yaitu setia terhadap Pancasila, namun ketua umum PBB ini mengakui, Ba'asyir tidak mau menandatangani persyaratan tersebut.
"Beliau mengatakan, 'Saya hanya taat kepada Allah dan setia kepada Islam, enggak bisa sama yang lain'," katanya meniru ucapan Baasyir.
Lantas, Yusril melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian pada akhirnya menghormati pandangan Baasyir yang tidak bisa berubah itu.
"Yang kita pahami adalah orang yang taat pada Islam itu ya taat sama Pancasila," kata Yusril lagi.
Presiden Jokowi, lanjut Yusril, kemudian mengatakan akan mempermudah syarat pembebasan terhadap Baasyir. Dalam konteks ini, Yusril mengakui bahwa tidak ada grasi yang dikeluarkan Presiden untuk membebaskan Baasyir, dan tidak ada pula permintaan keringanan hukuman dari pihak Ba'asyir.
Yusril menerangkan, pembebasan bersyarat dalam perbuatan pidana umum cukup dilakukan oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan. Berbeda dengan pembebasan bersyarat dalam konteks pidana khusus, seperti terorisme, yang harus dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Tapi Dirjen PAS itu sebenarnya tidak dapat memberikan bebas bersyarat dalam kasus terorisme kalau yang bersangkutan tidak menandatangnai syarat kesetiaan kepada Pancasila. Karena itu, masalah ini diambil-alih oleh Presiden, karena hanya Presiden yang berwenang memutuskan itu dan mengambil sebuah kebijakan," katanya.
Yusril juga mengakui, dirinya menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil kebijakan itu.
"Dan Presiden sudah mengambil kebijakan. Jadi syarat-syaratnya itu memang dimudahkan," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim yang juga kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, mengatakan, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir seharusnya telah bebas bersyarat pada 23 Desember 2018, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat banyak remisi.
Tokoh yang disebut-sebut sebagai ketua Jamaah Islamiyah (JI) itu mendapatkan remisi 3 bulan hingga 1 tahun saat perayaan HUT RI 17 Agustus dan pada Hari Raya Idul Fitri.
"Soal kemungkinan mendapatkan amnesti, belum jelas. Sedang untuk mendapatkan grasi, itu tidak mungkin karena ustaz tidak pernah bersedia mengaku bersalah," kata dia, Kamis (17/1/2018)
Ustadz Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 karena pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dana itu, kata ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Herry Swantoro, saat membacakan amar putusan, digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam menggunakan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. Pelanggaran dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 jo Pasal 11 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” katanya.
Ba'asyir yang oleh polisi disebut-sebut juga sebagai ketua JI, membantah tudingan itu, dan membantah mengenal Dulmatin, salah satu tokoh teroris yang dikait-kaitkan dengannya.
Ba'asyir juga membatah telah menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan pelatihan militer di Aceh.
Karena alasan ini, Ba'ayir menolak menandatangani dokumen apa pun terkait dengan kasusnya. Ia bahkan juga menolak menandatangi dokumen pembebasan bersyaratnya. (rhm)







