Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan pelarangan angkutan online beroperasi sebelum peraturan baru diterbitkan. kebijakan tersebut diambil atas kesepakatan Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat dan telah diumumkan pada Senin, 9 Oktober 2017, di Bandung.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, yang mengunggah hasil kesepakatan itu di akun Instagram-nya. "Sesuai dengan press conference pagi hari ini tanggal 9 Oktober 2017 dari Dishub Jawa Barat, bahwa sudah terjadi kesepakatan-kesepakatan, " kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada hari yang sama.
Pelarangan operasi angkutan online Akan segera berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu segera diambil.
Dengan adanya keputusan tersebut, semua pihak yang terlibat sepakat tetap menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan saat memberikan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat.
WAAT yang akan melakukan aksi demo yang akan dilaksanakan pada 10-13 Oktober 2017 akhirnya membatalkan aksi tersebut.
Hasil kebijakan pelarangan tersebut banyak dikeluhkan masyarakat karena masyarakat sulit memdapatakan angkutan umum yang baik.