TANGSEL, HARIAN UMUM - Seperti yang diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memenangkan proyek pembangunan kepada PT. RJPS hingga ratusan miliar.
Perusahaan yang telah didakwa oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut, sedikitnya mengerjakan 15 paket pembangunan di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut.
Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 18 tahun 2018, perusahaan yang memiliki rekam jejak melakukan korupsi,kolusi dan nepotisme wajib diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti lelang pekerjaan pemerintah hingga 2 tahun, atau dibekukan.
Melihat hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak mungkin tidak mengetahui peraturan tersebut.
"Mungkin pura-pura tidak tahu. Makanya kita dorong terus agar transparan, bukan hanya APBD saja, tapi proses lelang sampai pemenangnya, publik harus tahu," kata Politisi PSI Tangsel, Alex Prabu kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel telah memenangkan PT. RJPS yang sebelumnya didakwa oleh MA, pada Januari 2019 lalu.
Dalam dakwaan MA, PT RJPS telah merugikan negara perihal selisih pembayaran dan kekurangan volume dalam pekerjaan pembangunan Permukiman Transmigrasi Tunong Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tahun anggaran 2015.







