Jakarta , Harian Umum - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah menghimbau Pemerintah provinsi DKI selekasnya amankan lahan beberapa aset berbentuk lahan.
Satu langkah salah satunya dengan lakukan balik nama atau membuat sertifikat sebagai bentuk kepastian hukum.
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan atau kepenguasaan asset punya Pemerintah provinsi oleh pelaku tidak bertanggungjawab.
"Meminimalisasi celah pelaku mengaku tanah-tanah punya Pemerintah provinsi," tutur Nuchbatillah, Rabu (16/7).
Sertifikat, tambahnya, adalah bukti pemilikan yang sangat penting. Pengurusan sertifikat harus dipercepat selesai serah-terima atau pembelian asset.
"Harus selekasnya pada tahun yang masih sama diadakannya proses penaikan status atau kembali nama pemilikan," kata Nuchbatillah.
Berkaitan penyelamatan asset, nilai ia, Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih lalai. Cukup banyak asset yang dikuasai, bahkan juga diakui oleh oknum.
"Selama ini masalahnya niat baik daripada SKPD terkait," pungkas Nuchbatillah.
"Semestinya semua bentuk perubahan hak segera diselesaikan (sertifikasi-Red)," tandas ia.







