Jakarta, Harian Umum - Tidak semua pekerja wajib mengikuti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal itu dikatakan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, untuk menjawab polemik kebijakan baru ini yang memotong gaji pekerja secara otomatis sebesar 3 persen setiap bulan.
“Kalau melihat substansi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, di bawah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera,” kata Heru saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
Ia menjelaskan adanya iuran Tapera ini salah satu tujuannya untuk mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia. Ia mengungkapkan, masih ada 9,95 juta keluarga belum mempunyai rumah.
“Kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi, di angka 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah. Sementara kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah,” jelas Heru..
Menurut dia, kalau hanya mengandalkan pemerintah tentu tidak cukup untuk mengatasi masalah backlog perumahan itu, sehingga perlu keterlibatan masyarakat melalui iuran Tapera.
“Makanya perlu grand design melibatkan masyarakat bersama-sama pemerintah, bareng-bareng dan konsepnya bukan iuran, tapi nabung. Konsepnya nabung,” imbuh dia.
Namun, Heru juga mengatakan bahwa bagi yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya digunakan untuk menyubsidi biaya KPR. Sementara biagi yang belum punya rumah supaya bunganya terjaga lebih rendah dari bunga komersial saat ini yang berada di angka 5 persen.
Seperti diketahui,Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri. (man)





