Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikn akan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/9/2025) untuk menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, di mana KPK didudukkan sebagai tergugat.
Bambang adalah komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation). Ia kakak kandung bos MNC Group yang juga pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo
Bambang mempraperadilankan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bansos Beras.
"KPK menghormati hak hukum Saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan, dan sebagai pihak termohon, kami akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025 di PN Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025)..
Ia memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudijanto telah memenuhi aspek formil dan materiil sesuai prosedur hukum.
"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," jelas Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terjadi di Kementerian Sosial (Kemensos) ini, di mana tiga di antrabyaa merupakan individu, dan dua korporsii.
Salah satu dari tiga individu yang menjadi tersangka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), dan dua lainnya adalah Edi Suharto (ES), direktur utama PT DNR Logistics periode 2018–2022; dan Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Sementara dua Korporasi yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
Ketiga individu yang menjadi tersangka telah dicegah agar tidak dapat berpergian ke luar negeri.
KPK juga mencegah Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HT), agar tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026.
Menurut Budi Prasetyo, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar. (man)







