Lampung Barat, Harian Umum - Rabu, 20-03-2024..Babak baru dari kasus pembakaran Kantor Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Barat dalam kasus pembakaran PPA TNBBS Resort Suoh yakni berinisial TR, AI, BU, MR dan SA.
Dalam kasus ini sebelumnya Lima orang tersebut sempat diamankan dahulu sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” jelas Kasat Reskrim polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam.
Ia menyampaikan, penetapan lima tersangka tersebut masih sementara, kendati akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Iptu Juherdi belum dapat memastikan.
"Kelima tersangka juga akhirnya mengakui bahwa hal yang dilakukan tersebut salah dan menyesali kejadian tersebut"ungkapnya.
Lebih lanjut Iptu Juherdi, menerangkan, penetapan lima tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari tersangka.
"Ya mereka mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan itu ialah spontanitas tersulut emosi bukan disengaja" Tuturnya.
Dirinya mengatakan, seluruh tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembakaran PPA TNBBS Resort Suoh diap mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuat.
Permasalahan ini kan wewenangnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bukan TNBBS, dan kita lihat juga perkembangan dari kasus ini kedepannya,,tutupnya.
( Yaldo/Yes24 )







