JAKARTA, HARIAN UMUM - DPRD DKI Jakarta telah membentuk Pansus Banjir untuk mencari tahu penyebab banjir yang melanda Ibukota.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menilai pembentukan Pansus Banjir tidak masuk dalam agenda yang telah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
Karena itu Pansus Banjir bisa dianggap cacat prosedur. Karenanya ia mengaku kaget ketika mengetahui Pansus Banjir sudah dibentuk.
Menurut Suhaimi, berdasarkan rapat Bamus pada Selasa (24/2/2020) dengan nomor surat 199/-073.6 hanya berisikan dua agenda saja, diantaranya Jadwal Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan dan Jadwal Penyebarluasan Sosialiasi Peraturan Daerah di bulan Maret 2020.
"Jadi jangan sampai nanti ada penambahan-penambahan di luar yang sudah disepakati itu," kata Suhaimi di DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Meski begitu, Suhaemi tidak mempermasalahkan Pansus Banjir apabila tertib secara administrasi.
Namun Suhaemi memprediksi Pansus Banjir akan menelan anggaran yang cukup besar.
"Kan pansus ada anggarannya. bagaimana dimunculkan anggaran pansus padahal tidak ada di surat resminya di Bamus? Itu bisa jadi masalah menurut saya apabila ada pemeriksaan BPK," pungkas Suhaimi. (Zat)