Jakarta, Harian Umum - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan menyelenggarakan Ifthor Akbar 212 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 dan 22 Mei 2019. Mereka menuntut agar KPU menghentikan pengumuman hasil penghitungan suara.
“Stop KPU mengumumkan hasil penghitungan suara karena sudah dipastikan akan mengumumkan kemenangan 01 (Jokowi - Ma’ruf Amin), karena diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem,” ujar juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, saat dihubungi Kamis 16 Mei 2019.
Selain itu mereka juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon 01. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan KPU telah melakukan kesalahan.
Sebelumnya Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur tahapan Pemilu 2019, yakni tidak membuat pengumuman kepada publik terkait lembaga hitung cepat yang ikut berpartisipasi.
"Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur Pemilu 2019," kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 16 Mei 2019.
Pertanggal 15 Mei 2019, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 59.737.727 atau 59,77 persen suara sah. Sementara itu, Prabowo-Sandiaga memperoleh 40.093.420 atau 40,23 persen suara sah.
KPU telah memutuskan bahwa pengumuman hasil Pemilu 2019 dilakukan pada 22 Mei 2019.(tqn)







