Jakarta, Harian Umum - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan digelar pada Rabu 13 Desember 2017 mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam mega proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sidang pembacaan dakwaan akan dimulai Rabu pekan depan," ujar Kepala humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, Kamis (7/12/2017).
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Menurut Ibnu, jadwal persidangan telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tipikor. Jadwal tersebut juga telah diberitahukan kepada para pihak, termasuk KPK.(tqn)







