Jakarta, Harian Umum- Para mantan narapidana (Napi) kasus korupsi hendaknya jangan senang dulu meski Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mereka beserta para mantan Napi bandar Narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, untuk nyaleg di 2019.
Pasalnya, KPU bisa menunda putusan yang diterbitkan pada Kamis (13/9/2018) tersebut hingga selama 90 hari.
Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, terbItnya PKPU merupakan penanda bahwa lembaga penyelenggara Pemilu memiliki semangat untuk memberantas korupsi, dan semua pihak mesti menjaga semangat itu, dan putusan MA, apa pun isinya, merupakan rujukan bagi pihak-pihak yang bersengketa, yakni penggugat, tergugat (KPU) dan Bawaslu, dan menjadi solusi atas polemik yang muncul.
"Dan putusan itu harus dihormati serta dipatuhi," katanya seperti dilansir detikcom, Sabtu (15/9/2018).
Meski demikian salah satu penggagas gerakan #2019GantiPresiden ini mengingatkan bahwa Peraturan MA (PMA) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, mengatur bahwa pihak yang menerima putusan MA punya waktu 90 hari untuk tidak melaksanakan putusan MA.
"Artinya, PKPU yang melarang eks napi korupsi nyaleg masih bisa berlaku 90 hari ke depan," katanya.
Ia pun berhitung, karena daftar caleg tetap (DCT) diumumkan pada 20 September, maka PKPU tetap berlaku hingga Bacaleg ditetapkan menjadi Caleg.
Dengan kata lain, mantan napi kasus korupsi tetap tak bisa nyaleg!
"KPU mesti menunjukkan integritasnya. Yakin kebenaran akan menang," pungkas Mardani.
Seperti diketahui, putusan MA atas gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 keluar pada Kamis (13/9/2018). Gugatam dikabulkan karena tiga hakim agung MA yang menangani perkara ini, yakni Hakim Agung Irfan Fachrudin, Hakim Agung Yodi Martono, dan Hakim Agung Supandi, menilai PKPU bertentangan dengan pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa "Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Selain itu, PKPU tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana. (rhm)





