Jakarta, Harian Umum- Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung (MA) soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi, bamdar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Peraturan ini digugat mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati, dan diputus MA pada Kamis (13/9/2018).
"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan permohonan/gugatan judicial review terhadap PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai tergugat judicial review tersebut," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/9/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, juru bicara MA Suhadi mengatakan, gugatan Wa Ode terhadap KPU terkait penerbitan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diputus Kamis (13/9/2018) oleh tiga hakim agung yang menangani perkaranya, yakni Hakim Agung Irfan Fachrudin, Hakim Agung Yodi Martono, dan Hakim Agung Supandi.
"Sudah diputus oleh MA kemarin, Kamis (13/9/2018). Permohonan dikabulkan dan peraturan KPU dibatalkan," katanya.
Menurut dia, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka otomatis Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan karena bertentangan dengan UU Pemilu dan beberapa putusan MK.
Lebih detil dijelaskan, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa "Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Tak hanya itu, Peraturan KPU tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.
“Karena itu, Peraturan KPU dibatalkan, namun salinan putusan belum dapat diunggah di Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap minutasi,” katanya. (rhm)





