Jakarta, Harian Umum- Mulai terkuak. Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) Pemprov DKI Jakarta diduga mencoret nama PT Avabanindo Perkasa dari daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan, karena biro periklanan milik pengusaha Erick Thohir itu merupakan pemenang lelang yang diselenggarakan PT MRT.
"Desember 2018 yang lalu Avabanindo memenangkan lelang yang diselenggarakan PT MRT untuk pemasangan iklan di stasiun-stasiun MRT maupun di titik-titik tertentu di sepanjang jalurnya dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI, dan saya juga mendapat informasi kalau saat itu Avabanindo dalam keadaan merugi," ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Ia melihat antara masalah ini dengan kebijakan T2P2R mencoret nama Avabanindo dari daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan, kemungkinan ada kaitannya, karena jika izin Avabanindo tetap dibekukan oleh T2P2R, maka praktis tender yang dimenangkan Avabanindo itu tidak dapat dieksekusi.
"Dari sinilah saya melihat kemungkinan dimulainya kongkalikong antara oknum di T2P2R dengan Avabanindo, sehingga pencoretan nama Avabanindo dari dapftar itu dapat terjadi," katanya.
Salah satu aktivis senior di Ibukota ini juga berpendapat, apa yang dilakukan T2P2R dapat menjadi preseden buruk karena kebijakan dapat diubah-ubah demi kepentingan pengusaha, dan juga dapat menimbulkan gejolak karena 14 perusahaan yang izinnya tetap dibekukan, pasti akan bereaksi untuk mendapatkan "keadilan".
"Karena itu saya melihat penting bagi Gubernur untuk membenahi T2P2R dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. KPK RI sebagai pendamping T2P2R dalam melakukan penertiban reklame, juga jangan diam. Jika ada unsur suap, maka harus dipidana," tegas Syaiful.
Seperti diketahui, sejak Oktober 2018 silam.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerjunkan T2P2R untuk menertibkan reklame-reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Untuk tahap I pada Oktober-Desember 2018, penertiban menyasar 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan MH Thamrin, Sudirman, MT Haryono, Gatot Subroto, HR Rasuna Said dan S Parman.
Berdasarkan rapat T2P2R dengan perwakilan pengusaha pemilik reklame-reklame itu, dan dihadiri KPK RI serta KPK DKI Jakarta, pada 6 November 2018, diputuskan bahwa pengusaha harus sudah menebang sendiri reklamenya paling lambat 6 Desember 2018. Jika abai, izin perusahaan akan dibekukan selama setahun.
Hingga batas waktu berakhir, masih ada 20 titik reklame milik 15 perusahaan yang belum ditebang, termasuk milik PT Avabanindo yang berlokasi di Jalan MH Thamrin dan Gatot Subroto. Izin ke-15 perusahaan itu lalu dibekukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kepala DPM-PTSP kala itu, Edy Junaedi, mengatakan kalau pembekuan izin itu berlaku mulai awal 2019, namun kemudian sumber-sumber harianumum.com di internal T2P2R memberitahu kalau perusahaan yang izinnya dibatalkan hanya 14, karena nama Avabanindo telah dicoret dari daftar.
"Pembatalan dilakukan karena Avabanindo protes dengan alasan bahwa reklame yang disebut T2P2R sebagai miliknya yang berada di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di halaman Bank Mandiri di samping Polda Metro Jaya, bukan lagi miliknya karena telah menjadi aset bank itu," kata sumber tersebut.
Sumber ini menilai, alasan itu sebenarnya tak dapat diterima karena data dari PTSP menyebutkan bahwa pemilik reklame itu adalah Avabanindo, dan ketika pengusaha pemilik reklame yang terkena penertiban diundang rapat di kantor Satpol PP pada 6 November 2018, yang datang pun utusan dari Avabanindo, bukan dari Bank Mandiri.
Tak hanya itu, menurut sumber Harian Umum, kalau pun benar reklame di halaman Bank Mandiri itu sudah bukan milik Avabanindo, namun perusahaan milik Erick Thohir ini tetap dapat dikenai sanksi karena reklamenya yang berada di Jalan MH Thamrin juga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Jadi, kalau tidak ada sesuatu antara pimpinan T2P2R dengan Avabanindo, sepertinya tak mungkin pembekuan izin Avabanindo dibatalkan," katanya.
Dari penelusuran Harian Umum di laman resmi PT MRT, diketahui kalau atas kemenangannya dalam tender yang diselenggarakan BUMD tersebut, Avabanindo dan PT MRT telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) pada 13 Desember 2018.
"Penandatanganan kerjasama ini adalah bagian dari sejarah MRT Jakarta karena menjadi aspek pendapatan non-fare box pertama yang akan kita lakukan,” ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, seperti dikutip Harian Umum dari berita berjudul "PT MRT Jakarta Tetapkan PT Avabanindo Perkasa sebagai Mitra Periklanan" yang tayang di laman www.jakartamrt.co.id.
Dari berita ini juga diketahui kalau PT MRT melelang space-space iklan di stasiun-stasiun MRT dan di titik-titik tertentu di sepanjang jalur MRT dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI, adalah bagian dari upaya untuk mendapatkan pendapatan di luar pemasukan tiket (non-fare box revenue/NFB) agar pembiayaan MRT Jakarta tidak hanya mengandalkan subsidi dan penjualan tiket.
"Untuk itu PT MRT Jakarta menetapkan PT Avabanindo Perkasa (Mahaka Advertising) sebagai Mitra Strategis penyedia jasa periklanan di area operasional MRT Jakarta Fase 1. Sebagai mitra strategis, PT Avabanindo Perkasa (Mahaka Advertising) didukung oleh 3 mitranya, yaitu PT Alternative Media Group (AMG), Puncak Berlian Sdn Bhd, dan VGI Global Media (Malaysia) Sdn Bhd," kata PT MRT dalam berita tersebut. (rhm)







