Jakarta, Harian Umum- Mengejutkan! Diam-diam Tim Terpadu Pemberantasan Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan satu biro reklame dari daftar 15 perusahaan yang izin operasionalnya dibekukan karena tidak menebang sendiri konstruksi reklame tiang tumbuhnya hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 6 Desember 2018.
Data yang dihimpun harianumum.com, Kamis (14/3/2019), menyebutkan, perusahaan dimaksud adalah PT Avabanindo Perkasa, biro reklame yang diduga kuat milik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir.
"Perusahaan itu protes kepada tim karena merasa tidak melakukan kesalahan. Dia mengklaim kalau reklame atas namanya yang berada di halaman gedung Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, persis di samping Polda Metro Jaya, sudah menjadi aset Bank Mandiri, bukan lagi miliknya," kata sumber-sumber yang tak ingin namanya disebutkan.
Menurut sumber-sumber ini, alasan PT Avabanindo itu sebenarnya tidak dapat diterima, karena berdasarkan data yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), reklame itu atas nama Avabanindo, bukan Bank Mandiri.
"Karenanya ketika kami tahu nama Avabanindo dicoret dari daftar, kami heran. Apalagi ketika semua pengusaha pemilik reklame yang terkena penertiban kami undang, yang datang utusan dari Avabanindo, bukan Bank Mandiri," katanya lagi.
Seperti diketahui, untuk memberantas reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Gubernur Anies Baswedan menerjunkan T2P2R. Untuk tahap I yang dimulai pada 19 Oktober -Desember 2018, 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, MH Thamrin dan Sudirman menjadi sasaran.
Berdasarkan rapat di kantor Satpol PP DKI Jakarta pada 6 November 2018 yang juga dihadiri KPK RI, KPK DKI Jakarta dan para pengusaha pemilik ke-60 reklame itu, diputuskan bahwa para pengusaha harus sudah membongkar sendiri konstruksi reklame tiang tumbuhnya paling lambat 6 Desember 2018. Jika keputusan tidak dipatuhi, maka izin operasional dibekukan selama setahun.
Hingga 6 Desember, pukul 24:00, masih ada 20 titik reklame milik 15 perusahaan yang belum ditebang, termasuk tiga titik reklame milik PT Avabanindo yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin, sehingga Satpol PP yang bertanggung jawab dalam penegakkan Perda, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) yang bertanggung jawab dalam masalah penataan ruang, mengirim surat kepada DPM-PTSP agar izin ke-15 biro reklame itu dibekukan selama setahun.
Berikut nama-nama biro reklame dimaksud:
1. PT Avabanindo Perkasa
2. PT Warna Warni Perdana
3. PT Sumo Internusa Indonesia
4. PT Warna Warni Media
5. PT Media Progresif Sukses
6. PT Panji Kencana
7. PT Pixel Media Inovasi
8. PT Axiata Tbk
9. PT Pilar Sarana Internusa
10. PT Bank Permata Tbk
11. PT Level Delapan Utama
12. PT Sumber Jaya Bakti
13. PT Central Retail Indonesia
14. PT Crayon Cipta Kreasi
15. PT Multi Media Cipta
Oleh DPM-PTSP, rekomendasi ditindaklanjuti dan Kepala DPM-PTSP kala itu, Edy Juanedi, mengatakan, pembekuan izin berlaku mulai 1 Januari 2019.
Meski demikian harianumum.com sempat menemukan ada yang janggal, karena hampir dua pekan setelah pembekuan berlaku, sejumlah perusahaan yang dihubungi Harian Umum mengaku belum menerima surat pemberitahuan pembekuan itu. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Edy, dia tidak memberi jawaban dan nomor kontaknya kemudian tak dapat lagi dihubungi.
Dan tak hanya itu, pada 31 Januari 2019 Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa paling lambat 1 Februari 2019, nama ke-15 perusahaan yang izinnya telah dibekukan, alam diekpos. Namun hingga kini tak terjadi.
Yang sangat mengagetkan, saat mutasi besar-besaran terhadap 1.125 pejabat eselon II-IV pada 25 Februari 2019, Satpol PP termasuk yang "dicuci gudang" oleh Anies, dan pejabat yang setahu pers berjibaku melaksanakan program Anies memberantas reklame pelanggar Perda, termasuk yang dimutasi, sehingga praktis Tim Terpadu kehilangan tajinya.
Sekarang, setelah nama Avabanindo dicabut dari daftar biro reklame yang izinnya dibekukan, dibenak publik muncul tanda tanya; seriuskah Anies menertibkan reklame-reklame itu? Atau hanya untuk pencitraan atau untuk tujuan terentu yang hanya dia yang tahu?
Sumber-sumber Harian Umum mengatakan, pencabutan nama Avabanindo dilakukan sebelum mutasi besar-besaran pada 25 Februari 2019.
"Persisnya kami lupa," kata mereka.
Hingga berita ini ditayangkan, kepala DPM-PTSP yang baru, Benny Agus Chandra, belum dapat dimintai tanggapan, karena konfirnasi yang dikirim via WhatsApp, belum direspon. (rhm)







